SAMARINDA – Dipimpin oleh Bapak Fahmi Himawan ST,MT. selaku Kabid Tata Lingkungan, dilaksanakan rapat koordinasi pemeriksaan Formulir Usaha Pemantauan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan (RKL-UPL) Rencana Kegiatan Pembangunan Pelabuhan/Dermaga Teluk Sulaiman Beserta Fasilitas Pendukungnya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau yang berlokasi di kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau.
Dijelaskan dalam rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggl 5 November 2019, bertempat di ruang rapat Adipura, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tersebut, bahwa dinas Perhubungan Kabupaten Berau berencana akan membangun pelabuhan/dermaga Teluk Sulaiman dengan Total luasan Area ± 2,8 ha di Kampung Teluk Sulaiman, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Dengan skala besaran sebagai berikut :
-
- Jalan cor seluas 225 m²
- Area Timbunan seluas 385 m²
- Trestle seluas 661,65 m²
- Dermaga seluas 432 m
Mengacu Lampiran Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, maka hasil analisis terhadap skala/besaran kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
-
- Kegiatan pembangunan pelabuhan dengan salah satu fasilitas berikut :
- Dermaga dengan bentuk konstruksi sheet pile atau open pile dengan panjang ≥ 200 meter atau luas ≥ 6.000 m2, maka wajib menyusun dokumen Amdal;
- Dermaga dengan konstruksi massif semua besaran, maka wajib menyusun dokumen Amdal.
- Kegiatan pembangunan pelabuhan dengan salah satu fasilitas berikut :
-
- Reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan :
-
-
- Luas area reklamasi ≥25 ha, maka wajib menyusun dokumen Amdal;
- Volume material urug ≥000 m³, maka wajib menyusun dokumen Amdal;
- Panjang reklamasi ≥50 m (tegak lurus ke arah laut dari garis pantai ), maka wajib menyusun dokumen Amdal.
-
Maka, rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan pelabuhan/dermaga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau dari skala/besarannya tidak wajib Amdal, dan berdasarkan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk kriteria wajib Amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
Oleh karena itu, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Berau selaku pemrakarsa wajib menyusun dokumen UKL-UPL dengan memperhatikan dampak positif maupun negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
(zen)
Leave a Reply