SAMARINDA – Dalam rangka merumuskan strategi bersama untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Munawwar, ST, M.Si melaksanakan rapat daring Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 (11 Nov 2020).
Kegiatan yang dihadiri secara daring oleh Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD seluruh Kab/Kota serta narasumber Kepala Seksi Tanggap Darurat KLHK Ibu Erlina Daniati ini membahas mengenai permasalahan mengenai penanggulangan kedaruratan B3 danLimbah B3.
Dipaparkan pada kegiatan tersebut, bahwa adanya urgensi dalam penyusunan program ini dikarenakan beberapa hal yang diantaranya adalah belum sepahamnya Pemda tentang penanggulangan kedaruratan B3 dan limbah B3. Kesepahaman ini diperlukan agar setiap petugas di lapangan dapat mengetahui dengan benar tentang metode penanggulangan kedaruratan akibat kecelakaan B3 / limbah B3 sesuai dengan klasifikasi / karakteristik bahan yang ditemukan di lokasi kejadian.
Untuk diketahui, sesuai Perda Provinsi Kalimantan Timur No.01 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036, tata ruang dibagi menjadi delapan (8) Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi dan dua (2) Kawasan rawan bencana alam.
Disamping itu , banyaknya sektor kegiatan di wilayah Kalimantan Timur yang menghasilkan limbah B3, mulai dari perkebunan sawit, kehutanan, batubara, rumah sakit, migas dan industry jasa juga menjadi faktor penentu perlunya dibuat penyusunan program ini.
Dalam perjalanan kedepanyan, sesuai dengan peraturan MenLHK No.74/2019 tentang Program Kedaruratan PLB3 ini, maka kegiatan ini akan meliputi 5 muatandimulai dari Penyusunan Program ini, kemudian pelatihan dan gladi kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3, penanggulangan kedaruratan B3 dan/atau limbah B3, pembentukan pusat kedaruratan B3 dan/atau limbah B3 hingga pada pembinaan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply