Definisi:
- Persetujuan Teknisadalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)
- Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO)adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)
Terdapat perubahan nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah menjadi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL). Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
- Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
- Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.
- Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
- Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.
- Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
- Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 660.2/K.541/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki:
- Persetujuan Teknis; dan
- SLO.”
Mekanisme Pelayanan:
Layanan meliputi Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis, Penerbitan Persetujuan Teknis, Verifikasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah, dan Penerbitan SLO. Pemohon dapat langsung mengajukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur di Jl. MT. Haryono No 18 Samarinda.
Jam Kerja Pelayanan:
Jam kerja pelayanan dokumen lingkungan yaitu:
- Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Jum’at : Pukul 07.30 s.d. 11.00 WIB
Persyaratan:
- Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (jenis dokumen: Kajian Teknis) – unduh
- Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (jenis dokumen: Standar Teknis) – unduh
- Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah (jenis dokumen: Kajian Teknis) – unduh
- Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah (jenis dokumen: Standar Teknis) – unduh
- Pembuangan Air Limbah ke Laut (jenis dokumen: Kajian Teknis) – unduh
- Pembuangan Air Limbah ke Laut (jenis dokumen: Standar Teknis) – unduh
Form Surat Permohonan:
- Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah – unduh