Menu

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 PT. Sinar Wandiole Balikpapan

By Dinas Lingkungan Hidup 02/03/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – PT. Sinar Wandiole Balikpapan adalah salah satu Perusahaan yang bidang usahanya adalah Pengumpulan Limbah Berbahaya yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin KM 5,5, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dalam rangka mewujudkan kepedulian pengelolaan lingkungan hidup, PT Sinar Wandiole Balikpapan mendukung dan menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan salah satu kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Atas dasar tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor utami didampingi oleh Kasi Limbah B3 A.A.  Bagus Sugiarta melaksanakan rapat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 PT. Sinar Wandiole Balikpapan (02/02).

 

Dipaparkan pada rapat bahwa PT Sinar Wandiole Balikpapan memiliki Izin Pengumpulan Limbah B3 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur No. 503/603/LINGK/DPMPTSP/IV/2017 tanggal 10 April 2017 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atas nama PT Sinar Wandiole Balikpapan, yang berlaku sampai dengan tanggal 09 April 2022.

 

Juga dijelaskan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT Sinar Wandiole Balikpapan mengelola Limbah B3 yang telah dikumpulkan dari Penghasil Limbah B3 (setiap orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3) yang berasal dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur Maka dalam hal ini PT Sinar Wandiole Balikpapan melakukan upaya-upaya pengelolaan Limbah B3 untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Tami menyatakan bahwa Berdasarkan PP 22 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 300 ayat (2) Pengumpul Limbah B3 Wajib Memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

 

Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka dilakukan pembahasan dokumen terkait dengan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan dari berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 yang dimohon oleh PT. Sinar Wandiole Balikpapan.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *