Menu

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023

By Dinas Lingkungan Hidup 03/16/2023 No Comments 2 Min Read

Yogyakarta – Berlangsung Sheraton Mustika Jogjakarta Resort &SPA sejak Rabu15 Maret 2022 dan sedianya berakhir Jumat 17 Maret 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyelenggarakan Co-Elevation Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023.

Dibuka secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL-KLHK) Sigit Reliantoro.

Pada kesempatan yang diberikan, Menteri Siti Nurbaya menyatakan, Rakernis ini sangat penting. Hal tersebut ujar beliau, dikutip dari studi UN Environment yang menyatakan bahwa isu pencemaran merupakan salah satu dari magnitude yang setara dengan permasalahan perubahan iklim dan biodiversity.

Dijelaskan pula oleh beliau bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup telah digunakan untuk mengukur keadaan di suatu daerah. Dimana sejak tahun 2022 dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah untuk melihat respon kinerja daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka upaya pengelolaan lingkungan melalui Program Kali Bersih, Program Langit Biru, Program Indonesia Hijau dan Program Pantai Lestari..

Pada pelaksanaan di hari kedua, Kamis 16 Maret 2023, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal didaulat sebagai narasumber dengan materi Capaian Kinerja Pantai Lestari Kalimantan Timur dalam sesi Co-Elevation Peran Pemerintah dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang telah dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Timur.

“Salah satu metode efektif yang dapat diterapkan dalam penyelesaian masalah lingkungan adalah co-elevation, yaitu cara yang menitikberatkan untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan rekan satu tim, berfokus pada kolaborasi dan pemecahan masalah dalam kemitraan dan organisasi yang mandiri” terang Rizal pada awal paparannya.

Hal ini disampaikan oleh Rizal tak lepas dari keterkaitannya dengan pencapaian kinerja yang telah dilakukan oleh instansinya dalam mengawal lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

“Seperti halnya kolaborasi yang telah dilakukan oleh Kalimantan Timur dalam Capaian Kinerja Pantai Lestari, yaitu pengendalian pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir dan laut  yang akan kami sampaikan kali ini” tutur beliau.

Dipaparkan oleh beliau, Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas  wilayah 127.265,52 Km2 dengan total luas perairan 37.662,9 Km2 dari garis pantai ke arah laut 12 mil serta panjang garis pantai sepanjang 3.925 Km yang berbatasan dengan laut Selat Makasar.

“Wilayah pesisir laut pada 7 Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Timur sangat berpotensi untuk dilaksanakan Program Pantai Lestari dengan karakteristik lingkungan beraneka ragam” sambung beliau.

“Dimana berdasarkan skema dan ruang lingkup indeks respon Program Pantai Lestari yang kami lakukan terdiri dari tujuh indikator, kebijakan dan peraturan, struktur dan pengembangan kompetensi, perencanaan kegiatan, implementasi, pelibatan pemangku kepentingan, publikasi, serta inovasi” lanjut nya

Dalam hal ini, Rizal memaparkan beberapa upaya yang dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan di perairan lautnya.

“Pada tahun 2022 Kaltim telah melaksanakan Kegiatan Pemantauan Kualitas Air Laut di 26 lokasi titik pantau pada 7 Kabupaten Kota yang memiliki pesisir laut sebanyak 2 kali dalam setahun, melaksanakan Kegiatan PROPER yang berada di pesisir laut sebanyak 22 Perusahaan, PROPER DAERAH yang berada di pesisir laut sebanyak 28 Perusahaan, kegiatan pemantauan sampah laut dengan jumlah dua titik pantau yaitu pantai Lamaru dan Pantai Monpera di Kota Balikpapan, serta telah melakukan kajian sebaran beban pencemar berbasis ekosistem perairan di Wilayah Teluk Balikpapan” lanjut Rizal

Di akhir kesempatannya, beliau menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tetap berkomitmen untuk terus berupaya dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

“Terdapat tiga hal baru yang kami upayakan, yaitu pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, penyusunan kajian sebaran beban pencemar berbasis ekosistem perairan di Wilayah Teluk Balikpapan, dan pemantauan sampah laut menggunakan APBD Kaltim” tukas Rizal.

 (PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *