Menu

Rapat Koordinasi Danau Kaskade Mahakam

By Dinas Lingkungan Hidup 09/06/2021 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA –  Dipimpin Oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Danau Kaskade Mahakam secara daring dan luring.

Dihadiri oleh Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Camat, Tokoh Adat serta Lembaga Swadaya Masyarakat, juga Ketua Forum DAS DR.Mislan sebagai narasumber, rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Adipura (06/09).

Pada kesempatanya, Amy sapaan akrab Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ini,  memaparkan bahwa Danau merupakan bagian penting dari suatu landscape atau sebuah DAS (Daerah Aliran Sungai).

“Pada Danau melekat berbagai fungsi ekologi, hidrologi, sosial dan ekonomi, mempengaruhi tidak hanya kehidupan lokal tetapi juga regional, maka sebab itu danau harus dikelola dengan baik, agar semua fungsinya dapat dinikmati umat manusia secara berkelanjutan” ujarnya.

Oleh Karena pentingnya Danau Kaskade Mahakam secara lingkungan, ekonomi dan sosial bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Timur, maka dalam perda no. 1 tahun 2016 tentang Rencana Tataruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Danau Kaskade Mahakam ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP).

“Dengan status  sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan menjadi prioritas nasional inilah maka Danau Kaskade Mahakam wajib menjadi perhatian dan upaya dari seluruh pemangku kepentingan agar daya dukung lingkungan tetap terjaga dan mampu memberikan dukungan kehidupan bagai masyarakat Provinsi Kalimantan Timur” ujar beliau.

Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan forum kali ini selain untuk menjalin silaturahmi dan sharing informasi, juga untuk mendapatkan kesepakatan bersama mengenai tindak lanjut kegiatan sesuai RP Danau Kaskade Mahakam (2018-2023).

“Kesepakatan ini perlu ditegaskan Kembali sebagai tindak lanjut Perpres No.60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas” tutup beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *