Menu

Rencana Aksi Pengelolaan Karst

By Dinas Lingkungan Hidup 10/25/2019 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA – Pentingnya kesepahaman bersama antara pemangku kepentingan dalam melakukan pengelolaan Kawasan Karst, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim melaksanakan Rapat Konsultasi Publik Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Karst Sangkulirang – Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur periode 2020-2025.

Rapat diselenggarakan di Ruang Adipura Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Selasa (8/10/2019), dipimpin Kepala DLH Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal dan dimoderatori Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH , Fahmi Hidayat.

Hadir narasumber pakar karst dari Fakultas Geografi UGM dr Eko Haryono yang mengupas tentang Model Pengelolaan Karst Sangkulirang – Mangkalihat, kemudian Niel Makinuddin dan Taufik Hidayat dari YKAN – TNC Kaltim yang mengetengahkan Pembelajaran Pengelolaan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat Dalam Skala Tapak Berbasis Masyarakat.
Sementara Muhammad Fadli (Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup) menyampaikan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat 2020-2025. Narsumber lainnya, Budi Istiawan mengemukakan strategi pengusulan karst sebagai warisan dunia.

Rizal mengatakan visi rencana aksi yaitu terkelolanya kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat di Berau dan Kutim dari aspek geodiversitas, biodiversitas, hidrologi, speleologi, sosial budaya dan karbon.

“Maksud disusunnya rencana aksi sebagai upaya untuk merumuskan kesepakatan para pihak ke dalam serangkaian rekomendasi aksi yang diharapkan dapat menjamin kelestarian kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat di Berau dan Kutim,” tutur Rizal.

Lebih lanjut disebutkan sasaran yang diharapkan tercapai adalah pengusulan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat sebagai Kawasan Penting KEE, Geopark, Perhutansn Sosial dan World Heritage, termasuk pengembangan pariwisata di Kawasan Karst Sangkulirang – Mangkalihat.

Adapun Rencana Aksi yang dimaksud berupa Program Peninjauan Kembali RTRWP Provinsi Kaltim, Program Tata Kelola Kawasan Ekosistem Karst, Program Tata Kelola Kawasan Karst, Program Pengembangan Data Informasi dan Publikasi Kawasan Ekosistem Karst, Program Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Berada Di Sekitar Kawasan Ekosistem Karst, Program Penghidupan Ekonomi dan Mata Pencaharian Desa di Sekitar Kawasan Karst dan Program Pemgembangan Pariwisata Kawasan Karst Sangkulirang -Mangkaliat.(yuv/inni/her/yans/humasprovkatim)

Sumber : https://kaltimprov.go.id/berita/, 09 Oktober 2019

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *