Menu

Validasi Penilaian Substansi Data pada Dokumen Persetujuan Teknis PT.Sarana Abadi Lestari

By Dinas Lingkungan Hidup 12/29/2021 No Comments 1 Min Read

Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah menerima dokumen administrasi standar teknis / persetujuan teknis dari PT.Sarana Abadi Lestari  perihal Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah terkait Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan PT. Sarani Abadi Lestari per tanggal 31 Oktober 2021.

Terkait dengan hal tersebut, mewakili Kepala Dinas maka Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Wahyu Gatut Purboyo, memandu pelaksanaan Validasi Penilaian Substansi Data pada Dokumen Persetujuan Teknis PT.Sarana Abadi Lestari (28/12).

Dipaparkan pada rapat tersebut bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT. Sarana Abadi Lestari telah mengantongi beberapa Izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) No.8120003841566, Izin Lokasi, Izin Usaha (Izin Pelabuhan Umum), Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT.Sarana Abadi Lestari Sebagai Badan Usaha Pelabuhan, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang SKKLH PT. Sarana Abadi Lestari, serta Keputusan Kepala DPMPTSP tentang Pemberian Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah kepada PT. Sarana Abadi Lestari.

Pada kesempatan ini, dipaparkan bahwa secara umum PT. Sarana Abadi Lestari tidak ada melaksanakan kegiatan produksi, karena lebih fokus kepada aktifitas pelayanan kepelabuhan dan penyewaan lahan.

Dikemukakan pula, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan guna memperoleh Persetujuan Teknis ini, PT.Sarana Anadi Lestari juga telah memiliki Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait pembuangan air limbah, yang dikarenakan adanya perubahan Izin Pembuangan Air Limbahnya maka diwajibkan untuk menyusun Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Juga dengan dirilisnya PermenLHK No.P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, maka PT. Sarana Abadi Lestari telah membangun IPAL domestik guna mengolah air limbah domestik namun belum diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *