Menu

Verifikasi Dokumen RPPLH Kota Balikpapan

By Dinas Lingkungan Hidup 02/10/2020 No Comments 1 Min Read

Samarinda –  Dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan, Bapak Fahmi Himawan ST, MT, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan verifikasi dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (RPPLH) Kota Balikpapan pada tanggal 5 Februari 2020 bertempat di ruang rapat Adipura.

RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Dimana penyusunannya diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada kesempatan yang dihadiri oleh anggota kelompok kerja verifikasi RPPLH Kab/Kota Se- Kalimantan Timur tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan melalui Kepala Dinas mempresentasikan perihal dokumen RPPLH Kota Balikpapan.

Dipaparkan oleh beliau, tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Balikpapan Tahun 2019-2049 sebagai berikut :

    1. Mengharmonisasikan pembangunan Kota Balikpapan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui konsep 52:48 (52% kawasan lindung dan 48% kawasan budidaya) hingga 30 tahun mendatang;
    2. Mewujudkan Kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berada pada kondisi optimum dengan nilai IKLH Pada Tahun 2049 sebesar 75,26 untuk melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup;
    3. Mengoptimalkan Ketersediaan Air Baku Kota Balikpapan dan pelestarian sumber-sumber air hingga Tahun 2049;
    4. Mewujudukan Kota Balikpapan Bebas Sampah dan target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada Tahun 2049;
    5. Ikut serta dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui target penurunan emisi gas rumah kaca yang berasal dari Kota Balikpapan sebesar 30% pada Tahun 2049;
    6. Mewujudkan Optimalisasi Produktifitas Pangan Kota Balikpapan pada Tahun 2049;
    7. Mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Kota Tangguh Bencana pada Tahun 2049;
    8. Meningkatkan Kesadaran lingkungan oleh seluruh elemen (swasta-masyarakat-pemerintah) dalam menjaga kondisi dan kualitas lingkungan hidup.

 

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *