Samarinda – PT. Mega Sarana Equipindo berencana melakukan rencana kegiatan pengumpulan Limbah B3 yang berasal dari kegiatan penghasil Limbah B3 berlokasi di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam hal ini, PT Mega Sarana Equipindo akan melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 yang berasal dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sebelum Limbah B3 tersebut diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3, fasilitas Pengumpulan Limbah B3 PT Mega Sarana Equipindo menggunakan gudang sebagai fasilitas penyimpanan seluas ± 9.600 m².
Hal tersebut diungkapkan pada rapat Verifikasi Perstujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 PT Mega Sarana Equipindo yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Rina Julianti didampingi Pedal Ahli Muda AA. Bagus Sugiarta (02/02/2023).
Dimana selanjutnya dilakukan pengelolaan serta pengiriman ke pihak pengolah/pemanfaat dengan menggunakan sarana pengangkut Limbah B3 yang telah memiliki Izin Usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 dan/atau Perizinan Berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang dilengkapi dengan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Verifikasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, terkait dengan kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi yang dimohon oleh PT Mega Sarana Equipindo.
Yang selanjutnya persetujuan teknis yang dihasilkan akan terintegrasi denga Persetujuan Lingkungan serta Surat Kelayakan Operasional yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar dimulainya kegiatan operasional Pengumpulan Limbah B3.
(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply