Samarinda – Pengelolaan pemulihan kerusakan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan sistem remediasi didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.101/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018…