Audiensi Delegasi Kaltim Bersama Konsulat Jenderal RI Dubai

Dubai, Uni Emirate Arab – Berakhirnya ajang COP 28 UNFCCC Dubai menyisakan satu agenda penting  bagi delegasi Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk itu dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafddin Rizal, rombongan delegasi Kalimantan Timur menyempatkan diri untuk melakukan audensi dan bersilahturahmi dengan Konsulat Jenderal Repbulik Indonesia Dubai yang berkantor di Al Mina Road, Villa No. 1 Community 322/2a Alhudaiba, Dubai-UEA.

Masih melalui sambungan seluler, Rizal kembali menyampaikan bahwa kehadiran delegasi Kalimantan Timur di Dubai dari tanggal 08 – 13 Desember 2023 adalah dalam rangka memenuhi undangan dari Paviliun Indonesia pada acara COP 28 UNFCCC Dubai-UAE dan mengikuti beberapa agenda GCF Task Force.

Pada acara tersebut, setelah memperkenalkan anggota Delegasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang hadir di COP-28, Rizal juga  menyampaikan perihal keberhasilan Kaltim mendapatkan Pembayaran atas Kinerja yang telah dilaksanakan dari program pengurangan emisi gas rumah kaca yang dikenal dengan Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) atas upaya serius Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam kerangka Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+).

Pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) ini mencatatkan Indonesia sebagai negara pertama di kawasan Asia Pasifik bagian timur yang menerima pembayaran dari Program FCPF-CF.

Pada kesempatan ini diutarakan oleh Rizal, Konsul Jenderal RI untuk Dubai K. Chandra Negara menceritakan bahwa Dubai merupakan kota terpadat di negara Uni Emirat Arab yang merupakn salah satu tujuan pariwisata paling populer di dunia dengan kekayaan minyak dan gas alam, dan sekitar 100 ribu Warga Negara Indonesia bermukim di negeri ini.

Lebih lanjut, diceritakan juga bahwa KJRI Dubai selalu membagikan minuman kopi Indonesia kepada masyarakat Dubai dan para pengunjung yang hadir di KJRI sebagai ajang mempromosikan komoditas kopi Indonesia yang memiliki kualitas kopi terbaik di Dunia.

Di akhir audensi, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh E.A.Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan K. Canda Negara selaku KJRI Dubai saling memberikan cinderamata sebagai ucapan terima kasih telah bersedia berkunjung dan hadir di Dubai-UAE.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Focus Group Disccussion Rancangan Naskah Akademik Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Samarinda – Produk hukum yang telah diterbitkan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di provinsi kalimantan timur sebelum terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah (pp) nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah adalah peraturan daerah provinsi kalimanan timur nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dan peraturan daerah provinsi kalimanan timur nomor 1 tahun 2014 tentang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  Namun pasca terbitnya beberapa peraturan perundangan diatas, mengakibatkan terjadinya perubahan substansi yang cukup signifikan terhadap kedua peraturan daerah tersebut, sehingga membuatnya tidak relevan lagi dan perlu dilakukan penyesuaian

Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup, melakukan penyusunan draft naskah akademik, sebagaimana amanah dalam undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 serta permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah, bahwa rancangan peraturan daerah provinsi disertai dengan penjelasan dan/atau naskah akademik.

Selanjutnya untuk kesempurnaan draf naskah akademik peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan Focus Group Discussion Rancangan Naskah Akademik Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pada Kamis 14/12/2023 di Fugo Hotel Samarinda, Kegiatan ini  menghadirkan narasumber dari, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan  Yayasan Konservasi Alam Nusantara.

Amy, selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa, “Dengan melibatkan aktif seluruh peserta pada kegiatan ini dalam memberikan masukan, saran maupun kritik kami berharap dapat membentuk peraturan perundangan-undangan yang aplikatif dan representatif serta futuristik untuk menjaga kelestariaan Lingkungan Hidup di Provinsi Kalimantan Timur”.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Rapat Penyusunan LKJiP Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023

Balikpapan –  Berdasarkan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing pegawai melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam kendali dan arahan pimpinan, hasil dari pelaksanaan rencana kerja dituangkan dalam bentuk laporan kinerja, baik laporan kinerja bulanan, triwulan dan tahunan. Setiap pegawai wajib menyampaikan laporan kinerja kepada atasannya secara berkala.

Pada akhir tahun anggaran, perangkat daerah wajib menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP). LKjIP Dinas Lingkungan Hidup disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Menindaklanjutin hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) pada Rabu 13/12/2023 di Hotel Four Points by Sheraton Jl. Pelita No.19, Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

LKjIP merupakan bentuk pertanggung jawaban atas realisasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup. Selain disampaikan kepada gubernur, LKjIP juga dipublikasikan kepada masyarakat melalui website Dinas Lingkungan Hidup. Selanjutnya dokumen LKjIP merupakan salah satu kriteria dalam penilaian sakip.

Dalam penyusunan dokumen LKjIP diperlukan data realisasi kinerja yang akurat dan akuntabel. Data tersebut adalah hasil capaian kinerja seluruh unit dan pegawai dinas lingkungan hidup. Data kinerja tersebut telah secara rutin dibuat dalam laporan kinerja bulanan dan triwulanan. Dan pada triwulan IV sekaligus sebagai akhir tahun anggaran 2023, telah dilakukan evaluasi untuk memastikan kelengkapan data dan bahan penyusunan LKjIP Dinas Lingkungan Hidup tahun 2023. Dimohon masing-masing unit dan pegawai dapat memeriksa kembali data capaian kinerja tersebut.

Ujar Noor Utami Selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, untuk upaya meningkatkan kualitas dokumen LKjIP yang juga menjadi salah satu kriteria dalam menilaian SAKIP, kita berharap dokumen ini dapat memberi gambaran utuh dan komprehesif,  sehingga dapat mewujudkan target Provinsi Kalimatan Timur, Nilai Akuntabilitas kinerja pemerintah daerah pada tahun 2026 dapat mencapai Predikat A (memuaskan).

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)