Rapat UKL-UPL Pertambangan Batu Gamping PT Paser Bumi Raya Bersama DLH Provinsi Kalimantan Timur

Dalam rangka memastikan kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan, PT Paser Bumi Raya mengadakan rapat pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk kegiatan pertambangan batuan komoditas batu gamping. Kegiatan ini berlangsung bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur di Kantor DLH Prov Kaltim.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PT Paser Bumi Raya, pejabat DLH Provinsi Kalimantan Timur, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya baik memalui Offline maupun Daring (Zoom). Agenda rapat berfokus pada evaluasi dokumen UKL-UPL yang diajukan oleh perusahaan, termasuk kajian dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan dan strategi mitigasi yang direncanakan.

Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin S.Hut,. M.Si menegaskan pentingnya pelaksanaan UKL-UPL untuk memastikan aktivitas pertambangan tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan. “Setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi standar yang ditetapkan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar,”.

Pihak PT Paser Bumi Raya juga memaparkan rencana kerja mereka, termasuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, seperti penanganan limbah, perlindungan ekosistem sekitar tambang, dan pengembalian fungsi lahan pasca-tambang.

Diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai masukan dari DLH dan masyarakat setempat yang diakomodasi oleh pihak perusahaan. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk mendukung keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Dengan berakhirnya rapat ini, PT Paser Bumi Raya optimis dapat melaksanakan kegiatan tambang yang sesuai regulasi dan berdampak positif bagi pembangunan ekonomi maupun kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur.

Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Pembahasan UKL-UPL Pengembangan Wisata Tirta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengadakan rapat penting terkait pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk rencana pembangunan dan pengoperasian wisata tirta serta fasilitas penunjangnya.

Rapat ini dilaksanakan langsung dan melalui Daring (Zoom) ini sebagai bagian dari proses evaluasi kelayakan lingkungan hidup guna memastikan bahwa proyek tersebut mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku dan mendukung keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi pembangunan.

Hadir dalam rapat ini berbagai pemangku kepentingan, termasuk:

  1. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Tim pengembang proyek wisata tirta.
  3. Akademisi dan ahli lingkungan.
  4. Masyarakat setempat sebagai bagian dari pemberdayaan komunitas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dalam Hal Ini diwakili oleh M. Chamidin S.Hut,.M.Si Selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan menyampaikan bahwa “Proyek Wisata Tirta ini memiliki potensi ekonomi yang besar, tetapi harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.” Sementara itu, perwakilan pengembang proyek menjelaskan komitmen mereka untuk mematuhi semua rekomendasi yang diberikan oleh tim uji kelayakan dan masyarakat, termasuk implementasi teknologi ramah lingkungan dalam operasional wisata tirta.

Hasil dari rapat ini akan dijadikan acuan untuk proses selanjutnya, termasuk persetujuan UKL-UPL dan rencana implementasi proyek. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan pembangunan wisata tirta dapat menjadi contoh sukses sinergi antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Rapat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Industri Kelapa Sawit

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat penting terkait pembahasan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk usaha dan/atau kegiatan pembangunan industri kelapa sawit. Acara yang berlangsung di Aula Kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur ini dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, pelaku industri kelapa sawit, pakar lingkungan, dan organisasi masyarakat sipil.(24/12/24)

Rapat ini bertujuan untuk meninjau kelayakan dokumen DELH yang diajukan oleh pelaku usaha dalam rangka memastikan bahwa pembangunan industri kelapa sawit di Kalimantan Timur berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dan menyusun rekomendasi teknis untuk pengelolaan lingkungan yang lebih baik.Dalam rapat yang berlangsung selama satu hari penuh, beberapa agenda utama yang dibahas meliputi:

  1. Pemaparan dokumen DELH oleh perwakilan perusahaan.
  2. Diskusi mendalam terkait dampak lingkungan yang teridentifikasi.
  3. Penyusunan rekomendasi teknis dan administrasi untuk pelaku usaha.

Pernyataan Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Kepala bidang Tata Lingkungan M Chamidin S.Hut,.M.Si dalam sambutan nya menegaskan pentingnya penerapan standar lingkungan yang ketat dalam pembangunan industri kelapa sawit. “semoga dengan adanya kegiatan ini dapat pula mendapatkan efek positif yang akan di rasakan oleh masyarakat setempat,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 508 ayat (1) huruf b dan Pasal 511 ayat (3) huruf g PP Nomor 22 Tahun 2021, maka bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dapat diterapkan pemberian sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan kewajiban menyusun DELH atau DPLH. Sehingga usaha dan/atau kegiatan PT. Hamparan Khatulistiwa Indah wajib Menyusun DELH dengan kewenangan Gubernur Kalimantan Timur.

Rapat ini berjalan lancar dengan menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari para peserta. DLH Provinsi Kalimantan Timur berharap agar hasil rapat ini dapat menjadi acuan dalam pengelolaan industri kelapa sawit yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.

Addendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe B untuk Pengembangan Dermaga

PT Mitra Murni Perkasa mengumumkan rencana untuk menambahkan bangunan dermaga/jetty penumpang dan logistik sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan transportasi maritim. Dalam rangka pelaksanaan rencana tersebut, perusahaan telah mengajukan dokumen Addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Tipe B.

Kegiatan ini dilakukan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini yang mewakili Kepala Dinas yakni M. Chamidin S.Hut,. M.Si selaku Kepala bidang Tata lingkungan. Pembahasan ini mencakup pembangunan fasilitas dermaga baru yang dirancang untuk mendukung kebutuhan penumpang dan logistik secara efisien. Proyek ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan serta peningkatan kapasitas dermaga yang ada.

Dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe B yang diajukan memuat kajian tambahan terhadap potensi dampak lingkungan, baik pada ekosistem laut, darat, maupun pada masyarakat sekitar. Dalam dokumen ini, PT Mitra Murni Perkasa juga menjelaskan langkah mitigasi untuk memastikan bahwa kegiatan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kualitas lingkungan.

Perwakilan PT Mitra Murni Perkasa menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap langkah pengembangan ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tetapi juga melindungi lingkungan dan masyarakat setempat. Proses ini akan melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan.”

Dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe B akan melalui tahap evaluasi oleh instansi terkait, termasuk pemeriksaan kelayakan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan. PT Mitra Murni Perkasa berharap agar proses ini dapat selesai dalam waktu dekat sehingga pembangunan dermaga dapat segera dimulai sesuai jadwal.

Apresiasi Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional Dan Mandiri serta Penyerahan Penghargaan Proklim Nasional Di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024

Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan bangga menggelar acara penyerahan Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional dan Mandiri serta Penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) Nasional tahun 2024. Acara ini dilangsungkan di kantor DLH Provinsi Kaltim dan dihadiri oleh berbagai pihak yang peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup.

Penghargaan Sekolah Adiwiyata diberikan kepada sekolah-sekolah yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam penerapan budaya peduli lingkungan di lingkungan pendidikan. Tahun ini, sejumlah sekolah dari Kalimantan Timur berhasil meraih predikat bergengsi di tingkat nasional dan mandiri.

Dalam kesempatan yang sama, DLH Kaltim juga menyerahkan Penghargaan Proklim Nasional kepada desa dan komunitas yang telah berkontribusi nyata dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Program Kampung Iklim ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kesadaran dan aksi nyata masyarakat dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi S.Pd,.M.Pd mengapresiasi kerja keras para penerima penghargaan. ” Pada kesempatan yang berbahagia ini, kita semua berkumpul untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Program Adiwiyata Dan Kampung Iklim (Proklim). Program Ini, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan ramah terhadap perubahan iklim, telah menunjukkan hasil yang luar biasa berkat kerja keras dan komitmen semua pihak.,” ujarnya.

Kegiatan Adiwiyata telah mendorong sekolah-sekolah untuk menjadi pelopor dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Melalui program ini, anak-anak kita tidak hanya belajar tentang pentingnya menjaga lingkungan, tetapi juga turut serta dalam menjaga kelestarian alam dengan cara yang lebih praktis. keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dedikasi para guru, siswa, serta masyarakat yang senantiasa mendukung setiap langkah yang diambil.

Begitu juga dengan program kampung iklim, yang telah membuka mata kita tentang pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Kampung iklim bukan hanya sekedar program, tetapi sebuah gerakan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ketahanan lingkungan yang lebih baik. Berbagai upaya mitigasi dan adaptasi yang dilakukan di tingkat desa atau kampung telah membawa dampak positif, mulai dari pengelolaan sampah, penghijauan, hingga pengurangan emisi karbon.

Hari ini, kita memberikan kepada 69 penerima Apresiasi Kepada 39 Sekolah Adiwiyata Nasional, 19 Sekolah Adiwiyata Mandiri serta 11 Kampung Iklim, yang Berasal dari Kab dan Kota Yaitu Paser, Ppu, Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartaneara, Bontang, Kutai Timur, Berau.

Mereka yang telah berhasil melaksanakan kedua program ini dengan luar biasa. Penghargaan ini bukan hanya sebagai bentuk pengakuan, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus bergerak maju, agar semakin banyak sekolah, kampung, dan komunitas yang dapat mengikuti jejak keberhasilan ini.

Kita juga harus berbangga karena provinsi kalimantan timur pada tahun 2024 juga mendapatkan penghargaan untuk kepala daerah dari KLHK-RI yang telah mendukung dan melaksanakan program Adiwiyata. Provinsi kaltim masuk 5 besar seluruh indonesia capaian Adiwiyata paling banyak di tingkat provinsi seluruh Indonesia. di tingkat Kota, Balikpapan nomor dua jumlah capaian sekolah Adiwiyata terbanyak seluruh Indonesia.

Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL PT Pupuk Kaltim Bersama DLH Provinsi Kaltim

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat tim teknis penilaian dokumen adendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal) serta Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang diajukan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim).

Rapat yang diadakan di Ruang Rapat DLH Kaltim ini bertujuan untuk membahas pembaruan dokumen lingkungan terkait dengan rencana pengembangan fasilitas produksi PT Pupuk Kaltim di wilayah Kota Bontang. Proses ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di sekitar wilayah operasionalnya.

Dalam pembahasan tersebut, hadir perwakilan tim teknis dari DLH Kaltim, perwakilan PT Pupuk Kaltim, serta para ahli yang diundang untuk memberikan masukan teknis. Rapat difokuskan pada evaluasi perubahan yang diajukan dalam dokumen adendum terkait potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul, serta langkah-langkah mitigasi yang akan diambil oleh perusahaan.

Kepala DLH Kaltim, dalam Hal In diwakili oleh M Chamidin S.Hut M.Si selaku Kabid Tata Lingkungan menyampaikan bahwa proses penilaian ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap rencana pengembangan yang diajukan oleh perusahaan tetap sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Penilaian dokumen ini tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT Pupuk Kaltim, menjelaskan bahwa dokumen adendum ini mencakup perbaikan sistem manajemen lingkungan serta peningkatan standar pengelolaan limbah industri untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Proses penilaian ini diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setelah disetujui, dokumen ini akan menjadi acuan bagi PT Pupuk Kaltim dalam menjalankan aktivitas produksinya yang berwawasan lingkungan.

Dengan rapat ini, DLH Kaltim kembali menegaskan perannya dalam pengawasan lingkungan di Kalimantan Timur, memastikan bahwa setiap aktivitas industri di wilayah ini tidak mengesampingkan tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.

Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Tahun 2024 yang mendukung Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Provinsi Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur Dalam Hal ini diwakili oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi terkait dua peraturan terbaru, yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan pada Kawasan Gambut dan/atau Kawasan Mangrove yang berada di luar Kawasan Hutan. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada berbagai pihak terkait implementasi peraturan tersebut.19/12/24

Dalam sosialisasi ini, Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi S.Pd,.M.Pd menyampaikan bahwa kedua peraturan gubernur tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Timur dan meningkatkan pendapatan  daerah melalui perdagangan karbon.

“Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang implementasi yang menyeluruh dan efektif dari kebijakan Nilai Ekonomi Karbon di Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2024 menitikberatkan pada mekanisme pemberian persetujuan lokasi untuk kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut dan/atau mangrove yang berada di luar kawasan hutan sesuai kewenangan Kepala Daerah,” ujar [Anwar Sanusi].

Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, komunitas lingkungan, dan masyarakat umum. Para peserta diberi kesempatan untuk berdialog dan memberikan masukan terkait implementasi peraturan tersebut.

Menurut salah satu peserta, Fitriansyah selaku Kepala Balitbangda Prov. Kaltim, kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya mendukung blue carbon di Provinsi Kalimantan Timur. “Kami jadi lebih memahami kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, sekaligus langkah yang harus diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah,” tuturnya.

DLH Provinsi Kalimantan Timur berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pihak dapat bersinergi dalam mendukung pelaksanaan peraturan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, sejalan dengan visi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara yang ramah lingkungan.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi kelompok, di mana berbagai isu strategis yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibahas secara mendalam.

Wujud Nyata Transparansi: Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 pada malam yang penuh penghargaan di Hotel Aston Samarinda. Acara ini menjadi momen penting untuk memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi di wilayah Kalimantan Timur. 19/12/24

Dalam acara tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur berhasil meraih penghargaan atas dedikasi dan usaha luar biasa dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa DLH tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui transparansi yang berintegritas.

Acara yang dihadiri oleh berbagai pejabat pe merintah, perwakilan badan publik, dan tokoh masyarakat ini berlangsung meriah dan penuh kebanggaan. Selain penghargaan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur beberapa badan publik lainnya juga mendapatkan apresiasi serupa atas capaian luar biasa dalam bidang keterbukaan informasi.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024 ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh badan publik di Kalimantan Timur untuk terus memperkuat komitmen mereka dalam melayani masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas. Malam penghargaan ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekosistem informasi yang terbuka, jujur, dan bermanfaat bagi semua pihak.

DLH Gelar Rapat Penyusunan LKJIP Tahun 2024 Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sukses menggelar rapat penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun 2024 di Hotel Mercure, di Samarinda. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai DLH Provinsi Kalimantan Timur serta Perangkat Daerah Lingkungan Hidup Kabupaten Kota se Provinsi Kalimantan Timur.  Selain hadir langsung, kegiatan ini juga diikuti secara daring atau melalui zoom.16/12/24

Rapat ini bertujuan untuk mematangkan penyusunan LKJIP yang menjadi dokumen laporan capaian kinerja DLH sepanjang tahun 2024. Kepala DLH, Anwar Sanusi S.Pd M.Pd, dalam sambutan nya sekaligus membuka kegiatan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

“LKJIP adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Dokumen ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang sejauh mana kami telah memberikan dampak positif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup,” ujar Anwar

Selama rapat, para peserta membahas capaian target kinerja, tantangan yang dihadapi, dan strategi untuk meningkatkan kinerja di tahun mendatang. Dengan suasana yang interaktif, setiap bagian program DLH mendapat kesempatan untuk menyampaikan laporan kinerja masing-masing dan menerima masukan konstruktif dari peserta rapat.

Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Norlina, S.Sos, M.Si selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dari Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim yang memberikan pemaparan terkait mekanisme penyusunan laporan kinerja berbasis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Bambang MJ S.Hut yang menyampaikan draft dokumen LKjIP DLH. Rapat ini dimoderatori Noor Utami S.T M. Si, Sekretaris DLH Provinsi Kalimantan Timur.

Penyusunan LKJIP ini bisa menjadi landasan kuat dalam penyusunan perencanaan program tahun berikutnya serta menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Rapat berlangsung lancar dan ditutup dengan penyusunan draft akhir LKJIP yang direncanakan akan rampung sebelum target waktu. Dengan semangat kolaborasi dan kerja keras, DLH optimis dapat mencapai kinerja yang lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang.

Dengan adanya kegiatan ini, DLH terus menunjukkan komitmen nya dalam meningkatkan kualitas pelaporan kinerja serta kontribusi nya dalam menjaga lingkungan yang berkelanjutan. Semoga dokumen LKJIP Tahun 2024 ini menjadi refleksi nyata dari upaya dan kerja keras DLH dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Dinas DLH Provinsi Kalimantan Timur Hadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Nasional 2024

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Kamis (12/12/2024). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi S.Pd M.Pd menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan di acara tersebut.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 800 peserta, termasuk 20 Gubernur, 264 Bupati/Wali kota, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa Rakornas ini bertujuan untuk menyelaraskan visi, misi, dan pelaksanaan pengelolaan sampah antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita ingin berkolaborasi melalui aksi nyata untuk menuntaskan pengelolaan sampah di tahun 2025-2026. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi kita semua untuk memperbaiki pengelolaan sampah di daerah masing-masing, bahwa pentingnya aksi kolaborasi, bukan sekadar deklarasi atau pernyataan komitmen dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia.

“Sudah 19 tahun kita berbicara soal komitmen, kini saatnya kita melangkah bersama. Yang perlu kita sampaikan hari ini adalah rencana aksi kolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia pada 2025-2026,”katanya.

Hanif menjelaskan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang kompleks. Berdasarkan data 2024, sebanyak 38 persen sampah global masih tidak terkelola dengan baik, yang berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan.

Jumlah timbunan sampah terus meningkat seiring pertambahan penduduk dan budaya yang kurang ramah lingkungan. Saat ini, rata-rata satu orang menghasilkan 1 kilogram sampah per hari, yang menambah beban timbunan sampah harian,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa sampah yang tidak terkelola dapat menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, hingga memicu peningkatan gas rumah kaca, termasuk gas metana yang daya rusaknya 28 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida.

Oleh karena itu, Hanif menegaskan bahwa upaya untuk mengurangi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi keharusan bagi seluruh masyarakat. Dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah didorong untuk terus menggalakkan budaya pilah, pilih, dan guna ulang sampah di tengah masyarakat.

Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.