SAMARINDA – Bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (05/10), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan mengundang seluruh Dinas Lingkungan hidup Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur menyelenggarakan Rakor Sinkronisasi Perencanaan Program Lingkungan Hidup Kalimantan Timur Tahun 2021 secara daring maupun luring.
Pada kesempatan yang diberikan, E.A.Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan hidupp Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini merupakan forum diskusi tukar pendapat dan berbagi pengalaman bagi unit kerja yang melaksanakan perencanaan program pada dinas lingkungan hidup provinsi kalimantan timur dan opd lingkungan hidup kabupaten/kota se-Kalimantan timur.
“Penyelenggaraan kegiatan rapat ini bertujuan mengkoordinasikan dan mensinkronkan proses perencanaan program pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Opd Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota” buka beliau.
“Pada rapat ini juga akan membahas kendala yang terjadi, mendiskusikan solusi dan rekomendasi untuk perbaikan dan penyempurnaan perencanaan program sehingga nantinya dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang baik” lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah ada tahapan yang harus dilakukan mulai dari perumusan sampai penetapan dokumen perencanaan.
“Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah” ujar beliau.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa dengan Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka bagi perangkat daerah harus menyesuaikan kembali dengan perencanaan perangkat daerah yang sudah ada. selain itu dirasakan masih perlu dilakukan penyempurnaan karena ada beberapa uraian tugas yang selama ini dilaksakan oleh perangkat daerah belum terakomodir pada peraturan tersebut.
Dilanjutkan oleh Rizal “dapat kami sampaikan bahwa rancangan perubahan renstra Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur 2019-2023 saat ini sedang dalam tahap menyelesian dan sedang diverifikasi oleh BAPPEDA”.
“Dimana pada tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan 11 program, 20 kegiatan dan 57 sub kegiatan yang telah dilakukan entry ke SIPD, sedangkan untuk tahun 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mendapat KUA PPAS yang mana proses perencanaan anggaran saat ini dalam tahap verifikasi Rka”
Di akhir kesempatannya,beliau berpesan kepada seluruh peserta untuk bersungguh-sungguh dalam mengemban tugas dalam pemelliharaan lingkungan hidup untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah bidang lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
(PPID DLH.Prov.Kaltim)
Leave a Reply