SAMARINDA – Rapat Komisi Adendum Andal dan RKL-RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Hutan (Hutan Tanaman) Dengan Areal Pencadangan Seluas ± 12.897 Ha oleh PT. Mahakarya Perdana Gemilang – Unit II dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur secara daring dan luring pada Selasa (12/10).
Rapat yang dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan ini dihadiri secara luring oleh pihak PT.Mahakarya Gemilang Unit II dan perwakilan masyarakat dari Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong.
Pada kesempatan kali ini, PT. Mahakarya Perdana Gemilang (PT. MPG Unit-II) yang merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang Kehutanan, berencana melakukan Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (UPHHK-HTI) dengan luas areal pencadangan ± 12.897 Ha berlokasi di Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur dan Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT.MPG Unit – II telah memiliki beberpa perizinan berupa :
- Surat Kementerian Kehutanan RI Nomor : S.778/Menhut-VI/BUHT/2011 tanggal 23 Desember 2011 perihal Surat Perintah Pertama (SP-1) IUPHHK HTI PT. Mahakarya Perdana Gemilang – Unit II seluas ± 12.897 ha.
- Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV menerbitkan Surat Permohonan Analisis Fungsi Kawasan Nomor : S.270/BPKH IV-3/2011 tanggal 25 Maret 2011;
- Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Surat Rekomendasi IUPHHK-HT a.n PT. Mahakarya Perdana Gemilang Nomor : 522.22/9481/EK tanggal 27 Oktober 2011;
- Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan menerbitkan Surat Perintah Pertama (SP-1) IUPHHK-HTI PT. Mahakarya Perdana Gemilang Nomor : S.635/Menhut-VI/BUHT/2011 tanggal 12 Oktober 2011;
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (UPHHK-HTI) dengan Luas Areal Pencadangan ± 12.897 Ha Nomor 660/K.650/2012 tanggal 24 September 2012 dan Surat Keputusan Pemberian Izin Lingkungan atas Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (UPHHK-HTI) dengan Luas Areal Pencadangan ± 12.897 Ha di Kabupaten Kutai Timur Nomor 660/K.652/2012 tanggal 25 September 2012 yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) 98120010281562 tangga 16 Desember 2018 dan Izin Usaha tanggal 16 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
- Surat Direktur Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK RI Nomor : S.576/PDLUK/P2T/PLA.4/7/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Arahan Dokumen Lingkungan PT. Mahakarya Perdana Gemilang.
Dipaparkan pula sejak mendapatkan SKKL dan Izin Lingkungan, PT. MPG Unit II belum melakukan kegiatan secara fisik dilapangan dan juga berencana melakukan perubahan jenis tanaman beserta luasannya sebagai berikut :
Dengan luas lokasi PT. MPG Unit II masih tetap berada di dalam luasan ± 12.897 Ha dan dari luasan tersebut seluas ± 11.860,40 Ha merupakan areal efektif untuk unit produksi.
Mendengar dan menelaah paparan yang dilakukan diatas, maka Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan dan kebijakan maka ;
Pertama, berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 huruf G angka 2 huruf a terkait Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Bidang Pemanfaatan Hutan disebutkan bahwa Persetujuan IUPHHK-HTI dengan komitmen yang diterbitkan sebelum tanggal 2 februari 2021, penyusunan dokumen lingkungan dilanjutkan sampai dengan terbitnya persetujuan lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Kedua, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 lampiran III huruf A tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, disebutkan dalam Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis yang merupakan kewenangan Gubernur Penilaian Amdalnya dilakukan oleh KPA Provinsi, antara lain untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman.
Ketiga, mengacu pada pasal 89 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggarana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan apabila tidak dijalankannya usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
Keempat, mengacu pada pasal 90 ayat (2) dan Pasal 91 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, Perubahan Persetujuan Lingkungan akibat tidak dijalankannya usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup.
Kelima, berdasarkan lampiran I huruf J angka 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, disebutkan sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu wajib dilengkapi Amdal untuk semua besaran.
Dan keenam, merujuk huruf A s/d E di atas, berdasarkan citra landsat yang disampaikan, tidak terdapat perubahan rona lingkungan hidup yang signifikan dibandingkan dengan kondisi rona LH pada saat penyusunan Amdal sebelumnya, sehingga patut diduga bahwa DPH yang terdapat dalam dokumen Kerangka Acuan Andal sebelumnya masih relevan dan valid untuk dapat dijadikan acuan sehingga kewajiban menyusun dokumen LH dapat dilakukan dengan menyusun dokumen Addendum Andal dan RKL – RKL. Selanjutnya PT. MPG Unit II wajib Menyusun Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL tipe A kepada Gubernur Kaltim dengan kewenangan penilaiannya oleh Tim Uji Kelayakan/KPA Provinsi Kalimantan Timur (Sesuai surat dari Direktur Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
(PPID DLH.Prov.Kaltim)
Leave a Reply