Samarinda – Pada Tahun 2001, United Nations Environmental Programme (UNEP/UN Environment) Menyusun kajian global tentang Merkuri dan senyawa Merkuri terkait dengan aspek dampak Kesehatan, sumber, transportasi dan peredaran serta perdagangan Merkuri, serta teknologi pencegahan dan pengendalian Merkuri. Berdasarkan kajian tersebut UN Environment menyimpulkan bahwa diperlukan tindakan/upaya internasional guna menurunkan resiko dampak Merkuri terhadap Kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari lepasan Merkuri dan senyawa Merkuri.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamatan Convention on Mercury (konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Dalam pemenuhan upaya tersebut Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Dimana dalam pelaksanaan RAN-PPM tersebut, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan sangat penting dalam upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri di daerah, dimana salah satu amanat peraturan tersebut adalah Pemerintah Daerah Menyusun Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM).
Dalam memenuhi amanat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kabid Peengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang RAD PPM Provinsi Kalimantan Timur (30/11).
Dipaparkan oleh beliau bahwa DLH Provinsi Kalimantan Timur pada Tahun 2020 telah memulai Menyusun Kajian Teknis Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Provinsi Kalimantan Timur.
“Kajian tersebut disusun berdasarkan hasil inventarisasi dari beberapa instansi terkait dan juga data Kegiatan/Usaha yang mengikuti PROPERDA Kalimantan Timur dan saat ini dalam tahap penyusunan Peraturan Gubernur Tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri” tutur Tami, sapaan akrab beliau.
“DLH Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan rapat dengan DLH Kabupaten/ Kota beserta Pendamping dan Tim RAN-PPM pada tanggal 11 November 2020 melalui aplikasi zoom meeting dalam rangka pendampingan dan arahan masukan terkait Draf Kajian Teknis RAD-PPM yang telah disusun” lanjutnya
Dimana hasil saran masukan dari rapat tersebut telah dilakukan perbaikan dan DLH Provinsi Kalimantan Timur telah menyurati DLH Kabupaten/ Kota nomor : 660.2/797/B.II.2/DLH/2021, tanggal 18 Mei 2021 tentang Permohonan masukan informasi dalam rangka penyempurnaan penyusunan Kajian teknis RAD-PPM Provinsi Kalimantan Timur. Yang kemudian pada tanggal 6 Juli 2021 juga dilakukan rapat yang membahas terkait permohonan masukan informasi dari DLH Kabupaten Kota dalam upaya penyempurnaan Kajian Teknis RAD-PPM yang telah disusun dan nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang RAD-PPM.
Lebih lanjut Tami menuturkan “tujuan dari kegiatan hari ini adalah tersusunnya Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang jelas, operasional dan selaras dengan kebijakan nasional dalam upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri di tingkat daerah”
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply