Validasi Penilaian Substansi Data pada Dokumen Persetujuan Teknis PT.Graha Power Kaltim

By Dinas Lingkungan Hidup 01/12/2022 No Comments 1 Min Read

 

Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menerima PT.Graha Power Kaltim di ruang rapat Adiwiyata (11/01) dalam rangka Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi dan Pembuangan Air Limbah ke laut dalam rangka kegiatan pengoperasian PLTU 2×100 MW.

 

Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, PT.GPK memaparkan bahwa secara keseluruhan penggunaan air baku pada kegiatan yang dilakukannya bersumber dari air laut yang telah diolah pada unit desalinasi dan demineralisasi.

 

Dimana berdasarkan hasil analisis laboratorium, dipaparkan bahwa polutan yang terkait pencemaran air limbah sistem pendingin, dan reject water berupa temperatur, klorin bebas, pH, sulfat, dan salinitas secara umum menunjukkan konsentrasi yang masih memenuhi baku mutu.

 

Sementara terkait dengan kegiatan pembuangan emisi, PT.GPK menyatakan telah memiliki divisi Heatlh, Safety, and Environment (HSE), serta personil pengendalian pencemaran udara yang telah memiliki sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

 

Dan selain itu, dijelaskan pula bahwa PT.GPK juga telah menerapkan teknologi Flue Gas Desulfurization sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, maka Kabid PPKL  Zaratustra Rahmi mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur diwajibkan melakukan analisa serta validasi pada dokumen yang diajukan, dimana kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa emisi dan limbah cair yang dihasilkan pada kegiatan tersebut tidak melewati baku mutu yang telah disyaratkan.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *