Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur kembali menerima Dokumen Persetujuan Teknis yang kali ini disampaikan oleh PT. Sungai Berlian Jaya nomor 001/IX/SBJ/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
Disampaikan oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal sembari membuka kegiatan, bahwa sebelum dilaksanakannya permohonan Persetujuan Teknis ini, dokumen tersebut telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Sungai Berlian Jaya (PT.SBJ) merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pertambangan batubara, dimana seiring dengan perkembangan perusahaan maka dibutuhkan penambahan fasilitas penunjang kegiatan yang dilakukan, yaitu fasilitas penunjang berupa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Dipaparkan oleh PT.SBJ, kegiatan operasional TUKS yang dilakukan terdiri dari proses kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam pelaksanaannya, dimana uraian kegiatan tersebut dibagi menjadi beberapa proses kegiatan untuk membantu identifikasi air limbah dari keseluruhan TUKS yang dilakukan.
Lebih lanjut PT.SBJ menjelaskan melalui uraian kegiatan TUKS yang dilakukan, maka prakiraan kegiatan yang menghasilkan air limbah berasal dari kegiatan penimbunan batubara sebelum dimuat dan diangkut ke unit transportasi kapal, dimana potensi air limbah dari kegiatan stockpile yang disebabkan air limpasan hujan yang berkontak langsung dengan timbunan batubara, yang kemudian diprakirakan kembali bahwa limpasan akan langsung mengalir ke badan air permukaan sehingga dampak potensial yang akan menjadi dampak penting dari kegiatan TUKS PT.SBJ ini adalah air limpasan hujan.
Mendengar dan menelaah seluruh paparan yang diberikan, Rizal mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang dipimpin oleh Zaratustra Rahmi sebagai Kepala Bidang pemangku tupoksinya akan melakukan analisa serta validasi pada dokumen ini demi memastikan limbah cair yang dihasilkan pada kegiatan TUKS tersebut tidak melewati baku mutu yang telah disyaratkan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply