BALIKPAPAN – Selasa (08/03) bertempat di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Forum Perangkat Daerah DLH Prov. Kaltim Dalam Rangka Penyusunan Renja Tahun 2023.
Dibuka oleh Pj.Sekda Prov. Kaltim Riza Indra Riadi , dikatakan oleh beliau bahwa Pemprov. Kaltim menyambut baik dan mengapresiasi DLH Prov. Kaltim dan Forum Perangkat Daerah dan berharap kegiatan ini sebagai penggerak dalam kegiatan pelestarian lingkungan, terutama IKN Nusantara.
Dikatakan oleh Riza, semangat dalam membangun IKN salah satu prinsipnya sesuai dengan kondisi alam dengan 75 persen area terbuka hijau, juga rendah emisi karbon menjadi tonggak untuk terus fokus pada pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, Riza juga menyatakan bahwa beliau yakin bahwa kebijakan yang dilaksanakan dapat mendorong dan memajukan pembangunan hijau, berupa green economy, green energy, green industry, juga membuka kerjasama dalam berkolaborasi baik dalam maupun luar negeri sebagai wujud kemitraan global.
Hadir juga memberikan sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim E.A. Rafiddin Rizal menyatakan bahwa dilaksanakannya forum perangkat daerah ini bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman rencana kerja dinas lingkungan hidup provinsi kalimantan timur tahun 2023.
Selain itu, dipaparkan pula oleh Rizal bahwa terdapat 4 tujuan utama dari kegiatan ini,
Pertama, menyelaraskan program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah dengan usulan kegiatan hasil musrenbang Kabupaten/Kota untuk Renja Perangkat Daerah Provinsi.
Kedua, mempertajam indikator serta target kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Ketiga, menyelaraskan program, kegiatan, dan sub kegiatan antar perangkat daerah provinsi dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.
Dan keempat, menyesuaikan pendanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing Perangkat Daerah Provinsi.
“Dalam rangka mendukung Visi Gubernur Kalimantan Timur “berani untuk kalimantan timur berdaulat” dan misi ke-4 “berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan”, sesuai perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2023 untuk urusan lingkungan hidup ditetapkan tujuan ke-5 yaitu Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup, yang pada tahun 2023 ditargetkan iklh sebesar 76.05” ujar beliau.
“dan Dinas Lingkungan Hidup menetapkan tujuan rencana strategis tahun 2019-2023 yaitu “menurunnya emisi gas rumah kaca” dengan sasaran “menurunnya emisi dari BAU” dengan indikator sasaran “jumlah penurunan emisi GRK”. pada tahun 2023 target penurunan emisi GRK dari BAU sebesar 15,558 juta ton co2eq atau 28,5%” sambungnya.
Dipaparkan pula oleh Rizal, bahwa dengan terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka pada Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup tahun 2023 menggunakan indikator kinerja sub kegiatan sesuai keputusan tersebut, yaitu ;
- Pembahasan Kebijakan Komisi Amdal/Tim Uji Kelayakan
- Pembinaan Dan Pengawasan Komisi Amdal/Tim Uji Kelayakan
- Pembinaan Dan Validasi Dokumen KLHS Kabupaten/Kota
- Pembinaan Dan Verifikasi Dokumem RPPLH Kabupaten/Kota
- Sosialisasi Nilai Ekonomi Karbon Pada Kabupaten/Kota
- Pembinaan Penyusunan Profil, Rencana Induk dan Sistem Informasi Kehati
- Pembinaan Penyusunan RAD GRK Kabupaten/Kota
- Pembangunan Incenerator untuk Limbah B3
- Penyusunan Lanjutan Draft Perda Tentang Pengelolaan Sampah
- Penyusunan Kajian Penghitungan Timbulan dan Komposisi Sampah Kota Besar, Kota Sedang dan Kota Kecil
- Pemantauan Sampah Plastik Di Pesisir dan Laut
- Pemantauan Kualitas Lingkungan (Air Sungai, Udara dan Air Laut)
- Penyusunan Dokumen Sebaran Beban Pencemar Berbasis Ekosistem Perairan Laut di Teluk Balikpapan
- Evaluasi Kinerja Kegiatan dan/atau Usaha Dalam Rangka Penurunan Beban Pencemaran
- Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Revisi Perda 2/2011 : Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Dan Revisi Perda 1/2014 : Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu dan SLO
- Koordinasi dan Sinkronisasi Rehabilitasi Terhadap Lahan Reklamasi, Lahan Terbuka dan Kerusakan Lahan.
- Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Pada Usuha dan/atau Kegiatan
- Pelayanan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Kasus Lingkungan
- Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
- Inventarisasi dan Identifikasi MHA
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply