Samarinda – Setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dg cara berwawasan lingkungan, demikain bunyi Undang-undang RI No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dimana untuk meminimalisir permasalahan sampah organik maka harus ada upaya pengelolaan sejak dari sumbernya. Dan salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mengolah sampah menjadi kompos, yaitu satu upaya untuk mengurangi timbulan food waste yang bisa menyumbang emisi gas metan yang cukup besar ke atmosfer.
Dalam rangka Compost Day 2023, Minggu 26 Februari 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal melaksanakan pengolahan sampah organik yang berasal dari kulit durian.
Gerakan ini dilakukan dengan cara memilah dan mengompos kulit durian kemudian didokumentasikan dan disebarluaskan melalui sosial media sebagai bahan edukasi bagi masyarakat luas tentang cara pengolahan sampah organik.
Ditemui setelah kegiatan pengomposan berlangsung, Rizal mengatakan bahwa kegiatan pengomposan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kali ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengomposan terhadap kulit durian” ujar beliau.
“Kulit durian kami pilih karena jenis buah ini merupakan salah satu buah favorit masyarakat yang banyak menghasilkan sampah berupa kulit durian, dan ini membuktikan bahwa pengomposan dapat mengurangi sampah sesuai dengan tema HPSN 2023 Tuntas Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” lanjut Rizal.
Pelaksanaan pengomposan ini dilakukan di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang dihadiri bersama oleh Kepala Dinas, para KepaIa Bidang, Sekretaris Dinas, para Pejabat Fungsional dan staff.
(PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply