Samarinda – Diterima langsung oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN DR. Onesimus Patiung, S.Hut, MP beserta tim mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. Tim OIKN yang terdiri yang dari tiga orang tersebut diterima di ruang kerja beliau Senin 8 Mei 2023 jam 08.30 Wite.
DR Onesimus Patiung menyampaikan bahwa kedatangan kali ini dalam hal koordinasi antara OIKN dengan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN sekaligus menjajaki kemungkinan Kerjasama khususnya dalam pengelolaan lingkungan IKN dan sekitarnya. Ones demikian panggilan Direktur LH dan penanggulan Bencana OIKN menjelaskan mengenai dengan banyaknya pemberitaan dan sorotan dari berbagai pihak mengenai kekhawatiran dampak pembangunan IKN, soal kegiatan pertambangan yang masih aktif, lubang tambang, serta banjir beberapa waktu yang sempat viral dan juga disinggung potensi terjadinya pencemaran dan kerusakan akibat pembangunan IKN keberlangsungan mangrove terutama di wilayah teluk Balikpapan.
Ones juga ingin mempelajari lebih lanjut tentang komitmen keseriusan pemerintah terhadap pencemaran teluk balikpapan dalam kaitannya dengan kebijakan OIKN yang memberlakukan moratorium perizinan kegiatan ekstraktif di wilayah IKN.
Memberikan tanggapannya, Rizal mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan KLHK melakukan pendataan perizinan di lokasi pembangunan IKN diantaranya jumlah perusahaan yang menjalankan usahanya di lokasi tersebut, jumlah lubang tambang, dan sebagainya, termasuk menjelaskan mengenai kajian beban pencemar di sekitar wilayah teluk Balikpapan dengan bekerjasama dengan Universitas Mulawarman.
Menjadi penting karena Teluk Balikpapan akan menjadi sentra kegiatan industri yang nantinya berkaitan langsung dengan kegiatan di IKN, dimana beliau menyatakan untuk itu perlu diperhatikan mengenai kualitas ar lautnya.
Diskusi yang berlangsung selama hampir 1,5 jam ini menyepakati bahwa OIKN dan DLH Provinsi Kalimantan Timur akan bekerjasama dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan pembangunan IKN. DLH akan membantu kegiatan tertentu yang menjadi kewenangan OIKN dalam pengelolaan LH di sekitar wilayah IKN jika memang diminta.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply