Samarinda – Ekosistem lahan basah memiliki peran penting dan manfaat yang besar bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologi di Kalimantan Timur, dan kemitraan dalam pengelolaannya telah menjadi inisiatif model dalam program kesepakatan pembangunan hijau.
Dalam rangka penyampaian informasi mengenai perkembangan dalam program pengelolaan, perlindungan, dan restorasi maupun rehabilitasi lahan gambut, rawa dan mangrove tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur berkolaborasi bersama Dewan Daerah Perubahan Iklim, Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan mitra pembangunan lainnya melaksanakan Expose Pengelolaan Lahan Basah Berbasis Masyarakat di Kaltim, Selasa 11 Juli 2023.
Dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, kegiatan ini bertujuan untuk menampilkan update perkembangan dan informasi terkait program perlindungan dan restorasi mupun rehabilitasi lahan basah di lingkup Nasional, Daerah dan Masyarakat, serta menyediakan ruang bagi para pihak untuk berpatisipasi dalam program perlindungan dan restorasi/rehabilitasi lahan basah di Kalimantan Timur.
Ditemui di sela kegiatan setelah memberikan sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Timur memiliki 16 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas 342.350 Ha atau sebanyak 4,07% dari luas daratan Kaltim. yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, dan Paser.
Sedangkan ekosistem Mangrove di Kaltim seluas kurang lebih 214 ribu Hektar yang tersebar di sepanjang garis pantainya.
Oleh karena itu, ditekankan oleh beliau, kondisi kedua ekosistem lahan basah terebut sangat perlu mendapatkan perhatian dalam pengelolaannya, agar kondisi dan kualitas kedua ekosistem tersebut dapat terjaga kelestariannya.
Sebagai informasi, upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem lahan basah telah tertuang dalam kerangka Kesepakatan Pembangunan Hijau atau lebih dikenal sebagai Green Growth Compact, yang diluncurkan tahun 2016 bersama para pihak di Provinsi Kalimantan Timur.
Dan dalam dalam konteks pelaksanaan program FCPF-Carbon Fund bersama Bank Dunia, pengelolaan lahan basah menjadi sangat penting karena kemampuan lahan basah di Kaltim, mampu menyimpan stock karbon lebih besar dibandingkan ekosistem daratan lainnya.
Terkhusus untuk pengelolaan Ekosistem Gambut yang akan diterbitkan dalam bentuk RPPEG mengamanatkan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaannya terkait dengan sektor-sektor lain seperti pekerjaan umum, perkebunan, pertanian, perikanan, dan kehutanan. Dimana masing-masing sektor tersebut memiliki prosedur penyusunan dan penetapan rencana dan perubahan rencana pengelolaan yang mungkin berbeda dengan yang lainnya.
Untuk itu maka dikatakan oleh beliau, Pemprov Kaltim melalui instansi yang saat ini sedang diampunya tengah berkerjasama dengan Mitra Pembangunan yakni GIZ dalam penyusunan dokumen Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) secara paralel di level Provinsi dan empat Kabupaten yang memiliki Kawasan Hidrologis Gambut, dimana output dari dokumen ini diharapkan mampu mencegah kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik.
PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply