Balikpapan – Pelaksanaan kegiatan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) diharapkan mampu bekontribusi pada pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional terutama disektor penggunaan lahan dan degradasi hutan.
Dalam hal ini, program FCPF-CF pada proses konsultatif dalam persiapan pelaksanaan REDD+ di tingkat nasional dan provins imemungkinkan dilakukan oleh desa atau masyarakat di areal berdasarkan atas fungsi kawasan hutan, penilaian strategis sosial dan lingkungan.
Yang mana dalam pelaksanaannya, diperlukan kerangka pengamanan yang melindungi dan menjaga serta menekan sekecil mungkin terjadinya dampak negatif, dan diharapkan mampu mendorong sebanyak mungkin dampak positif, baik dari aspek tata kelola, sosial, maupun lingkungan.
Dampak tersebut disadari benar oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, bahwa proses tersebut tidak menutup kemungkinan munculnya umpan balik maupun keluhan dari publik yang ingin disampaikan kepada pelaksana program, baik secara lisan maupun tertulis yang saat ini diakomodir melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Berkaca dari hal tersebut, Selasa 15 Agustus 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pengaduan Lingkungan Hidup Terkait FCPF-CF melalui aplikasi SP4N LAPOR.
“Pelaksanaan peningkatan kapasitas ini tentunya diharapkan akan mampu berkontribusi terhadap pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca berbasis yurisdiksi Kalimantan Timur untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mempertahankan suhu tetap berada dibawah1,5 derajat cecius” demikian pembukaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada kesempatan yag diberikan.
Dikatakan oleh beliau, Indonesia telah berkomitmen sejak pemerintahan sebelumnya untuk penurunan emisi gas rumah kaca melalui upaya sendiri sebesar 29% dan dengan bantuan luar sebesar 41%.
“Dan saat ini indonesia telah berkomitmen kepada UNFCCC yaitu United Nations Climate Change Conference dengan menaikkan target penurunan emisi yang sebelumnya sebesar 29% tersebut menjadi 31, 89% pada tahun 2023” lanjut beliau.
Dalam pelaksanaanya, Rizal membenarkan bahwa untuk mencapai target tersebut tentunya akan mendapatkan banyak umpan balik dari masyarakat yang harus ditangani dengan bijak.
“Umpan balik ini yang diakomodir oleh aplikasi SP4N LAPOR, yang mana oleh karena itu maka kita perlu petugas yang berkompeten terhadap penanganannya” ujar Rizal.
“Dengan pengelolaan SP4N-LAPOR yang benar, maka akan terpenuhi unsur dalam pengelolaan pengaduan baik itu terkait waktu tindak lanjut, monitoring dan evaluasi dalam menciptakan pelayanan publik yang prima dalam menunjang pengelolaan lingkungan hidup” tukas beliau.
Penyampaian materi diawali dengan penyampaian program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis hutan dan lahan di provinsi Kalimantan Timur serta mekanisme umpan balik dan penanganan keluhannya oleh narasumber pertama, Tenaga Ahli Sub Bidang Kehutanan Lingkungan Hidup dan Energi Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Fadli, M,Si. Beliau memberikan gambaran secara gamblang mengenai apa itu FCPF-CF dimulai dari awal terbentuknya hingga keterkaitannya dengan penanganan terhadap keluhan maupun pengaduan.
Pemaparan dilanjutkan dengan menghadirkan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Diskominfo Kaltim Mardiasih S.Sos, yang menyampaikan materi terkait pengelolaan aplikasi SP4N LAPOR untuk perangkat daerah.
Dilaksanakan selama satu hari, kegiatan kali ini dihadiri pula oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan dan beberapa Perangkat Daerah terkait yang mengikuti berjalannya kegiatan dengan antusias.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply