Balikpapan – Peraturan Presiden yang telah dkeluarkan mengenai nilai ekonomi karbon diharapkan bisa menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Dimana pada Perpres tersebut terdapat beberapa mekanisme perdagangan karbon yang diatur, yaitu perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon offset, pembayaran berbasis kinerja (result based payment), pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.
“Jadi dengan hadirnya regulasi pasar karbon tersebut akan membuka peluang Indonesia untuk menerima pendanaan yang lebih luas dalam pengendalian perubahan iklim” Ujar Kepala Bidang tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur M. Chamidin sebagai pemangku kegiatan Workshop Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon dan Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Hutan dan Lahan ini di sela kegiatan pada hari kedua (30/08/2023).
“Seperti yang diungkapkan oleh bapak Kadis pada pembukaan kemarin, kegiatan di hari kedua ini akan memperkuat pemahaman terhadap kelembagaan Program FCPF-CF Provinsi Kalimantan Timur melalui coaching clinic bagi para pihak yang menerima manfaat dari FCPF-CF” ujar beliau.
Kegiatan sesi pagi diawali dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Prof.DR. Mustofa Agung Sardjono dari DDPI Kaltim, dengan menghadirkan empat narasumber yaitu Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kaltim, Iwan Darmawan, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Prov. Kaltim, M. Chamidin, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kaltim, Wahyu Gatut Purboyo, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan RHL Dishut Kaltim, M.Subiyantoro.
Pada sesi siang penyampaian materi disampaikan oleh Eko Junianto sebagai tenaga ahli dengan moderator DR.Kiswanto.
Pada akhir kegiatan, dibuka sesi coaching clinic secara langsung. Para peserta dapat langsung bertanya dan berkonsultasi pada empat kelompok kerja, yakni pokja Perencanaan dan Anggaran , pokja Measurement, Monitoring, and Reporting (MMR), pokja Safeguard, dan pokja Benefit Sharing Mechanism (BSM).
Harapannya, dengan pelaksanaan coaching clinic ini maka setiap peserta dapat memahami program FCPF-CF dengan baik, juga tentunya dapat berpartsipasi aktif dalam pelaksanaan pelaporan aksi mitigasi di entitas masing-masing.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply