Samarinda – Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dengan membuat kajian atau menggunakan standar teknis yang disediakan oleh Pemerintah sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Air Limbah yang dihasilkan kegiatan dari proses produksi dalam bentuk cair boleh dilakukan pembuangan ke badan perairan laut secara terus menerus ataupun periodik, dengan mengolah air limbahnya agar memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelum air limbah tersebut dibuang ke laut.
Atas dasar tersebut, Jumat 8 September 2023, dengan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Penilaian Substansi Dokumen Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut atas PT. Karunia Indo Alam.
Karunia Indo Alam melalui Grand Sudirman Balikpapan merupakan perusahaan properti yang bergerak di bidang pariwisata dengan lokasi kegiatan di Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.
Yang mana pada rapat ini dipaparkan bahwa PT. Karunia Indo Alam berencana melakukan pembuangan air limbah ke laut yang berasal dari kegiatan-kegiatan perkantoran, apartemen dan hotel yang berada di areal Komplek Grand Sudirman Balikpapan
Dijelaskan bahwa sumber air limbah yang dihasilkan oleh PT Karunia Indo Alam Kompleks Grand Sudirman Balikpapan secara umum berasal dari kegiatan domestik di apartemen hotel, hotel berbintang dan gedung perkantoran yang berada pada kawasan. Apartemen hotel berkapasitas 150 kamar, Hotel Berbintang Grand Sudirman Balikpapan memiliki kapasitas 150 kamar, serta gedung perkantoran terdiri dari 15 lantai kantor yang diestimasikan dapat menampung hingga 1.000 pegawai.
Setelah dilakukan penelaahan secara komprehensif melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, maka dinyatakan oleh Zaratustra Rahmi bahwa dokumen Standar Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut oleh PT. Karunia Indo Alam dinyatakan benar dan lengkap, sehingga dapat dilanjutkan dengan pembahasan substansi (rapat) penilaian dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah ke laut.
Untuk itu maka PT. Karunia Indo Alam dapat melanjutkan proses permohonan Pertetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai syarat utama untuk melakukan kegiatan pembuangan dan atau pemanfaatan air limbahnya.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply