Balikpapan – Sebagai salah satu wilayah penyangga IKN, Kabupaten Kutai Kartanegara harus memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang terintegerasi dalam penyusunan KLHS RDTRnya.
Untuk itu, Jumat 6 Oktober 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan dua validasi KLHS sekaligus, Validasi KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Jonggon dan Validasi KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Koridor Sanga-Sanga Muara Jawa.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin, rapat kali ini mengkadi pengaruh KRP terhadap konsidi lingkungan hidup dan menganalisisnya dengan isu PB paling strategis dan 6 muatan KLHS.
Dimana dengan mengintegraskan hasil dari KLHS RDTR WP Jonggon dan WP Koridor Sanga-Sanga Muara Jawa ini ke dalam materi teknis pendokumentasian dan penjaminan kualitas maka akan memberikan alternatif penyempurnaan KRP dan rekomendasi perbaikan yang berprinsip pembangunan berkelanjutan.
Secara garis besar dipaparan pada rapat, terkait identifikasi KRP di WP Jonggon, dari 15 KRP yang teridentifikasi terdapat 4 KRP berpotensi menimbulkan pengatuh terhadap kondisi lingkungan yang perlu dikaji lebih lanjut.
Sedangkan untuk WP Koridor Sanga-Sanga Muara jawa, dari 18 KRP yang teridentifikasi, juga terdapat 4 KRP berpotensi menimbulkan pengatuh terhadap kondisi lingkungan yang perlu dikaji lebih lanjut.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, maka harapannya akan dapat terlaksana tidak hanya penerapan pembangunan berkelanjutan, tetapi juga berwawasan lingkungan di kedua wilayah perkotaan tersebut.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply