Pela – Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dikolaborasikan pada pelaksanaan sosialisasi pengelolaan sampah di Desa Pela, 12 Oktober 2023.
Dikatakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Rina Juliati mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur saat membuka acara, bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat mengatasi masalah persampahan di sekitar Danau Kaskade Mahakam
Program pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, sehingga sampah tidak hanya menjadi timbunan, tetapi menjadi sesuatu barang yang memiliki nilai guna dan nilai jual, ujar Rina
Dijelaskan pula bahwa di dalam Jakstrada, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kutai Kartanegara Telah Mencanangkan Target Pengurangan Sampah Sebesar 30% Dan Peningkatan Penanganan Sebesar 70% Di Tahun 2025.
Materi Pembentukan Bank Sampah disampaikan secara detil oleh Nurdin yang berpengalaman sebagai Direktur Bank Sampah RBLK-B, Rumah Berkah Limbah Kreatif Batuah.
Gulma merupakan potensi yang bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai bahan pembuatan pupuk organik, pakan ikan, pakan ternak, kerajinan tangan dan produk-produk lainnya merupakan materi yang disampaikan oleh Syamsuddin selaku Penyuluh LH Kaltim.
Kegiatan dilanjutkan dengan praktik pembuatan pupuk organik berbahan sampah rumah tangga dan eceng gondok, oleh Nurdin bersama Reni Wulandari selaku Penyuluh LH Kaltim.
Antusias peserta Sosialisasi Edukasi Pengelolaan Sampah menjadi harapan ke depan di Desa Pela segera terbentuk Bank Sampah yang dukung oleh Dinas LIngkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga ikut hadir.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply