Bogor – Setelah pelaksanaan Konsultasi Publik pada 15 November 2023 yang lalu di Balikpapan, kini Draf Dokumen Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Timur (RPPEG) Prov.Kaltim memasuki tahap pembahasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Senin 27/11/2023 di Hotel Swiss-Belhotel, Bogor.
Pada kegiatan ini pula Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menghadirkan tim verifikasi dokumen dari Perguruan Tinggi, dari IPB Bogor Prof. Dr. Lailan Syafina dan Dr. Baba Barus, Dr. Mahawan Karuniasa dari UI dan juga Unit Esselon II Lingkup KLHK.
Penyusunan dokumen RPPEG Provinsi Kalimantan Timur merupakan bagian dari hirarki RPPEG Nasional yang telah diterbitkan melalui SK No. 246/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2020, yang mana proses penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Tim Penyusun RPPEG Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 660/K.279/2022, tanggal 26 April 2022. Penyusunan RPPEG Provinsi Kalimantan Timur akan dilakukan pada seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Kalimantan Timur yang tersebar pada 5 Kabupaten meliputi: Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, dan Paser.
M. Chamidin, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Prov.Kaltim mewakili Kadis menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan dokumen tersebut Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan dukungan dari GIZ Propeat yang juga hadir secara langsung pada pembahasan, yang mana dokumen RPPEG ini dimaksudkan sebagai instrumen kebijakan yang memandu strategi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Pada dokumen ini termuat empat rencana yaitu, Rencana pemanfaatan, Rencana pengendalian, Rencana pemeliharaan, tambahnya.
Dokumen ini juga merupakan bagian dari dokumen RPPLH yang secara sistematis dan terintegrasi memberikan gambaran tentang upaya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum, pungkasnya.
Leave a Reply