Samarinda – Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur di tahun 2024 diawali dengan Penilaian Substansi Dokumen Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah PT Sanggar Sarana Baja.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, dipaparkan bahwa PT. Sanggar Sarana Baja (PT.SSB) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa industri untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam & barang-barang dari logam yang berlokasi di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan yang memiliki luasan ± 55.989 m2.
Dalam hal ini, kegiatan utama di PT.SSB adalah merekondisi peralatan maupun perlengkapan alat berat yang terbuat dari material baja yang digunakan oleh pelanggan untuk berbagai proses kegiatan di perusahaan pelanggan di areal dengan spesifikasi kegiatan adalah perbaikan dan pembuatan kembali (rekondisi) peralatan-peralatan proses antara lain yaitu hidraulic Cylinder, engine part, drive train, undercarriage dan rotating equipment.
Sedangkan kegiatan pendukung yakni kegiatan perkantoran pengelolaan atau penunjang usaha perdagangan yakni berupa kegiatan administrasi, keuangan, informasi teknologi, keselamatan kesehatan kerja lingkungan, manajemen sumber daya manusia dan pelatihan.
Potensi air limbah dari kegiatan utama sebesar 5,6 m kubik perhari dan air limbah domestik sebesar 7,2 m kubik perhari. Air limbah dari oil trap dikelola dengan cara pemanfaatan ulang (reuse) untuk untuk pencucian komponen , sedangkan air limbah domestic dikelola pada IPAL Domestik yang rencananya akan dimanfaatkan untuk penyiraman Taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada lokasi PT Sanggar Sarana Baja Balikpapan.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada hari Kamis 4 Januari 2024, PT. SSB melaksanakan penilaian substansi dokumen standar teknis untuk dapat memanfaatkan air limbah tersebut untuk diaplikasikan ke tanah.
Berdasarkan hasil penilaian substansi dokumen standar teknis yang dihadiri tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tmur dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menyatakan bahwa dokumen dapat diterima namun perlu perbaikan untuk kelengkapan penyusunan Persetujuan Teknis.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply