Balikpapan – Dilaksanakan selama dua hari, dimulai dari 31 Januari hingga 1 Februari 2024, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Tim Penilai PROPER Dan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Penilaian PROPER Periode 2023-2024. Bertempat di Ballroom Platinum Hotel & Convention Hall Balikpapan telah dilaksanakan 2 (dua) agenda kegiatan untuk pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Provinsi Kalimantan Timur.
Dinyatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan salah satu kebijakan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan setiap tahun untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan suatu usaha/kegiatan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Agenda kegiatan pada hari Rabu pada tanggal 31 Januari 2024 berupa Bimbingan Teknis kepada tim penilai yang berasal dari Dinas Lingkungan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Timur dengan jumlah peserta + 60 orang. Sedangkan agenda kegiatan pada hari Kamis pada tanggal 1 Februari 2024 berupa Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Penilaian kepada 278 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan) peserta PROPER Periode 2023-2024 yang terdiri dari sektor pertambangan batubara sebanyak 80 perusahaan, sektor Kehutanan (IUPHHK-HPH-HA/HTI) 20 Perusahaan, sektor Industri/Jasa sebanyak 84 Perusahaan, dan sektor Pabrik Kelapa Sawit sejumlah 94 Perusahaan yang berasal dari 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota di Kaltim, lanjut Rizal.
Perlu menyamakan persepsi tentang mekanisme dan kriteria antara Tim penilai dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dengan Tim Penilai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur dan juga memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme dan kriteria penilaian PROPER Provinsi Kalimantan Timur periode 2023-2024.
Kriteria penilaian untuk pelaksanaan PROPER Provinsi Kalimantan Timur periode 2023-2024 berpedoman pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2009 untuk sektor Kehutanan, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 tahun 2012 untuk sektor Industri/Jasa dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 tahun 2015 untuk sektor Pertambangan Batubara.
Pendanaan kegiatan Bimbingan Teknis serta Sosialisasi Mekanisme dan kriteria penilaian PROPER Provinsi Kalimantan Timur ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanaja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran 2024, pungkasnya.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply