Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat semakin memperkuat komitmen dalam menangani pengaduan lingkungan dan penyelesaian sengketa terkait program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Salah satu inisiatif penting dalam penanganan masalah ini adalah pemanfaatan layanan pengaduan terpadu melalui SP4N LAPOR! untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas masyarakat dalam mengajukan keluhan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan beberapa Point tentang adanya peraturan tentang denda dan sanksi terkait Permen Nomor 14 tahun 2024, Kolaborasi bersama Kominfo yang menghasilkan Sinergisitas dengan OPD LAIN terkait SP4N Lapor dan tentunya Perdagangan carbon Kalimantan Timur yang semakin di percaya Dunia. “Dengan adanya kolaborasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pengaduan lingkungan mendapat perhatian yang serius dan penyelesaiannya berlandaskan prinsip keadilan. Kami juga berkomitmen menjaga keberlanjutan lingkungan dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengambilan keputusan terutama kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ujar Anwar
Sosialisasi ini pun di paparkan oleh 2 narasumber dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yakni Pajri Paji S.H selaku Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ir Wiwit Mei Guritno M.App.Sc Selaku PPLHG ahli Madya. Dimana dari hasil sosialisasi kegiatan ini membahas tentang bahwa setiap pengaduan lingkungan mendapat perhatian yang serius dan penyelesaiannya berlandaskan prinsip dan dasar hukum yang telah di tentukan. Kami juga berkomitmen menjaga keberlanjutan lingkungan dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengambilan keputusan serta pembahasan tentang langkah strategis yang menunjukkan upaya berkelanjutan dari pemerintah daerah dan provinsi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Kolaborasi melalui SP4N LAPOR! dan dukungan FCPF menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!) menjadi platform utama bagi warga Kutai Barat untuk menyampaikan aduan terkait masalah lingkungan. Dalam kerja sama ini, DLH Kaltim bertindak sebagai koordinator untuk memastikan aduan dapat direspons dengan cepat dan tepat sasaran. Setiap pengaduan yang masuk, seperti dugaan pencemaran atau pelanggaran terkait hutan, akan diteruskan ke instansi terkait untuk penyelidikan lebih lanjut dan penyelesaian langsung di lapangan.
Kegiatan Sosialisasi ini pun di tutup oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat Ali Sadikin SE. dengan adanya kegiatan sosialisasi ini beliau sangan setuju dan berharap agar kabupaten Kutai barat mendapatkan perhatian yang lebih guna bertujuan mendukung penurunan degradasi hutan di Kalimantan Timur. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak lepas dari potensi sengketa, terutama di sektor penggunaan lahan hak masyarakat adat sampai ke tambang ilegal atau koridor. Untuk meredam potensi konflik, DLH Kaltim dan Pemkab Kutai Barat menerapkan pendekatan mediasi dan dialog partisipatif guna mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal, perusahaan, maupun pemerintah. Sambil menutup kegiatan Sosialisasi tersebut.
Leave a Reply