Rapat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Industri Kelapa Sawit

By Dinas Lingkungan Hidup 12/24/2024 No Comments 1 Min Read

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat penting terkait pembahasan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk usaha dan/atau kegiatan pembangunan industri kelapa sawit. Acara yang berlangsung di Aula Kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur ini dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, pelaku industri kelapa sawit, pakar lingkungan, dan organisasi masyarakat sipil.(24/12/24)

Rapat ini bertujuan untuk meninjau kelayakan dokumen DELH yang diajukan oleh pelaku usaha dalam rangka memastikan bahwa pembangunan industri kelapa sawit di Kalimantan Timur berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dan menyusun rekomendasi teknis untuk pengelolaan lingkungan yang lebih baik.Dalam rapat yang berlangsung selama satu hari penuh, beberapa agenda utama yang dibahas meliputi:

  1. Pemaparan dokumen DELH oleh perwakilan perusahaan.
  2. Diskusi mendalam terkait dampak lingkungan yang teridentifikasi.
  3. Penyusunan rekomendasi teknis dan administrasi untuk pelaku usaha.

Pernyataan Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Kepala bidang Tata Lingkungan M Chamidin S.Hut,.M.Si dalam sambutan nya menegaskan pentingnya penerapan standar lingkungan yang ketat dalam pembangunan industri kelapa sawit. “semoga dengan adanya kegiatan ini dapat pula mendapatkan efek positif yang akan di rasakan oleh masyarakat setempat,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 508 ayat (1) huruf b dan Pasal 511 ayat (3) huruf g PP Nomor 22 Tahun 2021, maka bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dapat diterapkan pemberian sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan kewajiban menyusun DELH atau DPLH. Sehingga usaha dan/atau kegiatan PT. Hamparan Khatulistiwa Indah wajib Menyusun DELH dengan kewenangan Gubernur Kalimantan Timur.

Rapat ini berjalan lancar dengan menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari para peserta. DLH Provinsi Kalimantan Timur berharap agar hasil rapat ini dapat menjadi acuan dalam pengelolaan industri kelapa sawit yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *