Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat verifikasi persetujuan teknis terkait pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diajukan oleh PT Pelabuhan Penajam Banua Taka. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan serta kesiapan teknis dalam pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat yang diadakan di kantor DLH Provinsi Kaltim ini dihadiri oleh perwakilan dari PT Pelabuhan Penajam Banua Taka, tim teknis DLH, serta pihak terkait lainnya baik secara langsung maupun zoom. Dalam pertemuan ini, perusahaan memaparkan prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan pemindahan limbah B3 yang akan mereka terapkan.
Menurut perwakilan DLH Provinsi Kaltim dalam hal ini diwakili oleh kepala bidang Pengelolaan Sampah Dan Limbah B3 ibu Rina Juliati, S.SI.,M.SI. proses verifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. “Kami melakukan verifikasi secara ketat agar semua prosedur yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar beliau.
Perwakilan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka menyatakan kesiapan mereka dalam memenuhi standar yang ditetapkan. Mereka juga berkomitmen untuk menjalankan prosedur pengelolaan limbah B3 dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keamanan lingkungan.
Dalam rapat ini, DLH Provinsi Kaltim juga memberikan rekomendasi teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum memperoleh persetujuan final. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan implementasi di lapangan sesuai dengan dokumen teknis yang telah disampaikan.
Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan pengelolaan limbah B3 di wilayah Kalimantan Timur semakin terkendali dan sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Keputusan final terkait persetujuan teknis ini akan ditentukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Leave a Reply