Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Penilaian Substansi Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air yang diajukan oleh PT Berau Bara Abadi. Rapat ini bertujuan untuk menilai kelayakan teknis dan lingkungan dari rencana pembuangan air limbah yang dilakukan oleh perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku. (7/2/25)
Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan DLH Kabupaten Berau, akademisi, serta tim teknis PT Berau Bara Abadi. Para peserta membahas secara mendalam dokumen kajian teknis yang mencakup sistem pengelolaan air limbah, metode pengolahan, serta potensi dampak terhadap ekosistem perairan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam paparannya, Kepala DLH Provinsi Kaltim dalam Hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kaltim, Ir. Zaratustra Rahmi, M.Si, menekankan bahwa pembuangan air limbah ke badan air harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Kami menekankan pentingnya pengolahan air limbah yang sesuai standar agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Berau Bara Abadi menjelaskan secara rinci sistem pengolahan limbah yang diterapkan, termasuk teknologi yang digunakan untuk memastikan air limbah yang dibuang sudah melalui proses filtrasi dan netralisasi agar tidak mencemari badan air. Direktur PT Berau Bara Abadi mengajukan Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur disertai dengan Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air dan Hasil Validasi Dokumen tersebut oleh KLH dimana Hasil Validasi Dokumen dinyatakan Benar dan Lengkap. Perusahaan juga menyatakan komitmen nya untuk terus meningkatkan standar pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, peserta rapat memberikan berbagai catatan teknis serta rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan sebelum dokumen kajian teknis ini disetujui. DLH Provinsi Kaltim menegaskan bahwa evaluasi ini akan menjadi dasar dalam proses pemberian izin lingkungan dan pemantauan lebih lanjut terhadap implementasi pengelolaan limbah perusahaan.
Dengan adanya penilaian ini, diharapkan perusahaan dapat mengelola limbahnya secara lebih bertanggung jawab, sehingga keberlanjutan ekosistem perairan di Kalimantan Timur tetap terjaga.
Leave a Reply