Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk membahas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terkait rencana usaha dan/atau kegiatan eksplorasi golongan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya komoditas batu gamping. (12/2/25)
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi aspek lingkungan dari rencana eksplorasi batu gamping yang diajukan oleh pihak pemrakarsa. Dalam forum ini, berbagai pihak yang terkait, termasuk perwakilan perusahaan, akademisi, serta instansi pemerintah, turut serta dalam pembahasan guna memastikan bahwa kegiatan eksplorasi yang akan dilakukan memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini di wakili oleh M Chamidin, S.Hut., M.Si. Selaku Kabid Tata Lingkungan dalam sambutannya menegaskan pentingnya keseimbangan antara eksplorasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan eksplorasi yang dilakukan di Kalimantan Timur tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.
Selain pembahasan teknis mengenai pengelolaan lingkungan, rapat ini juga membahas langkah-langkah mitigasi terhadap potensi dampak eksplorasi batu gamping terhadap ekosistem dan masyarakat setempat. Diskusi mendalam dilakukan untuk menemukan solusi terbaik dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan eksplorasi tersebut.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan menjalankan prosedur UKL-UPL secara optimal, sehingga eksplorasi batu gamping di Kalimantan Timur dapat berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Leave a Reply