Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Teknis dan Komisi terkait Addendum Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) untuk kegiatan PT. Kaltim Industrial Estate. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di ruang rapat kehati DLH Prov. Kaltim dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan dokumen Addendum ANDAL serta RKL-RPL dari PT. Kaltim Industrial Estate, yang tengah melakukan pengembangan kawasan industri di wilayah Bontang. Addendum ini merupakan tindak lanjut atas perubahan skala dan ruang lingkup kegiatan perusahaan, sehingga perlu penyesuaian terhadap dokumen lingkungan yang telah ada sebelumnya.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Tim Teknis, Komisi Penilai Amdal, DLH Kabupaten/Kota terkait, akademisi, serta perwakilan masyarakat. Diskusi berjalan dinamis selama dua hari pelaksanaan, mencakup isu-isu penting seperti pengelolaan limbah, perlindungan ekosistem sekitar, serta mitigasi dampak terhadap sosial dan budaya masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak Anwar Sanusi S.Pd M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian penting dari komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Timur. “Kita semua berharap dokumen ini dapat mencerminkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan aspek lingkungan hidup serta partisipasi publik,” ujarnya. Dan rapat dilanjutkan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin S.Hut,.M.Si Selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Kaltim Industrial Estate menyatakan kesiapan nya untuk menindaklanjuti hasil rapat dan melakukan perbaikan dokumen sesuai dengan masukan yang telah diberikan. Hasil dari rapat teknis ini akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses lebih lanjut, sebelum dokumen addendum mendapatkan persetujuan resmi.
Rapat ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut yang akan dituangkan dalam berita acara, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap proses penyusunan dokumen lingkungan tersebut.
Leave a Reply