Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Tata Lingkungan menggelar Rapat Komisi untuk membahas Addendum Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) dari PT. Berau Bara Abadi. Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Provinsi Kaltim.
Dalam sambutannya, M. Chamidin S.Hut,.M.Si Selaku Kabid Tata Lingkungan menyampaikan pentingnya pelaksanaan dokumen addendum ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan kegiatan operasionalnya tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Rapat ini merupakan forum strategis untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan telah melalui kajian teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif, dan jangan dikesampingkan tentang lingkungan dan ekosistemnya” ungkapnya.
Rapat komisi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk instansi teknis terkait, tim penyusun dokumen lingkungan, akademisi, serta pihak dari PT. Berau Bara Abadi. Selama sesi berlangsung, peserta rapat melakukan telaah mendalam terhadap perubahan atau penyesuaian dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang diajukan, khususnya terkait penambahan atau perubahan kegiatan usaha.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, dijelaskan bahwa addendum dilakukan seiring adanya perubahan skala dan teknologi kegiatan pertambangan yang memerlukan penyesuaian terhadap dokumen lingkungan sebelumnya.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan hasil kajian komisi dapat memberikan rekomendasi yang objektif dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Timur, khususnya dalam sektor pertambangan.
Leave a Reply