Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama PT. Meranti Bumi Persada telah melaksanakan Rapat penilaian substansi dokumen standar teknis pembuangan air limbah ke laut pt meranti bumi persada. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor dinas lingkungan hidup provinsi kalimantan timur, Kepala Dinas dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kaltim, Ir. Zaratustra Rahmi, M.Si menyatakan bahwa “kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembuangan air limbah yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan”.Ujarnya
Pemeriksaan teknis ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Kualitas Air Limbah : Pengujian parameter fisik, kimia, dan biologi untuk memastikan air limbah yang dibuang memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
- Sistem Pengolahan Limbah : Penilaian terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diterapkan oleh PT. Meranti Bumi Persada.
- Lokasi dan Metode Pembuangan : Verifikasi lokasi pembuangan serta metode yang digunakan untuk meminimalisir dampak terhadap ekosistem laut.
- Rencana Pemantauan dan Evaluasi : Komitmen perusahaan untuk melakukan pemantauan rutin dan evaluasi keberlanjutan.
Dari hasil pemeriksaan teknis ini, disepakati beberapa catatan penting dan rekomendasi sebagai langkah perbaikan yang harus segera dilaksanakan oleh PT. Meranti Bumi Persada demi memastikan pembuangan air limbah ke laut tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Berita acara ini menjadi bentuk kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendorong praktik pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Leave a Reply