Bimtek Pembinaan Perubahan Persetujuan Lingkungan: Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 Bagi Pelaku Usaha di Kaltim

By Dinas Lingkungan Hidup 07/31/2025 No Comments 1 Min Read

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Perubahan Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini membahas secara khusus mengenai “Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 pada Proses Penerbitan Persetujuan Lingkungan”.

Acara yang dihadiri oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Bapak Burhan Kurniawan  Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penerapan regulasi terbaru ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di Kalimantan Timur berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Perubahan aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan proses perizinan dengan kebutuhan terkini, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan oleh pelaku usaha,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dua narasumber berkompeten, masing-masing dari Direktorat Penilaian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Bapak Ahmad Saepudin dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bapak Abi Al irsyad Kedua narasumber memberikan materi mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan penilaian AMDAL dan uji kelayakan lingkungan sesuai regulasi terbaru, serta strategi percepatan penerbitan persetujuan lingkungan tanpa mengurangi kualitas penilaian dokumen.

Selain paparan regulasi, peserta Bimtek juga mendapatkan materi teknis dan sesi diskusi interaktif mengenai tata cara, persyaratan, serta tantangan implementasi di lapangan. Harapannya, melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat memahami secara mendalam dan mengimplementasikan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 secara konsisten.

Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk terus berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Etam.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *