SAMARINDA – Kembali bersinergi bersama PT.Mozura Borneo Konsultan dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LHN) , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Diklat dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Pengelolaan Lingkungan.
Bertempat di Hotel Amaris Samarinda, kegiatan yang dimulai pada hari Kamis (30/09) dan sedianya berakhir di hari Sabtu (02/10) ini melaksanakan skema pelatihan dan uji kompetensi untuk Penganggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah POPAL), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) , Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU), Penentu Potensi Pencemaran dan Karakteriistik Limbah B3,serta Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3).
Hadir untuk membuka kegiatan, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur, Zaratustra Rahmi, menyambut dengan baik kerjasama ini, dan berharap agar kerjasama seperti ini dapat ditingkatkan terus diwaktu waktu yang akan datang.
Dikatakan oleh beliau bahwa kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau (SKKNI) telah diatur dalam PermenakerRI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Dalam rangka Pelaksanaan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, PermenLHK No.5/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air, PermenLHK No.6/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara, dan PermenLHK No.1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku Penanggung Jawab dan Operator untuk Air, Udara dan Limbah B3. Dan khusus untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sesuai dengan PP 22/2021 pasal 301 ayat (2) huruf k yang akan melakukan permohonan penerbitan Persetujuan Teknis diwajibkan memiliki Tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi, ujar beliau.
Untuk menyikapi hal tersebut, maka pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara, industri jasa dan pengumpulan Limbah B3 agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang Lingkungan Hidup.
Diakhir kesempatannya, beliau mengharapkan kegiatan yang dimulai hari ini dapat berjalan lancar dan dapat meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply