Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Bidang Penaatan Dan peningkatan Kapasitas LH, yang digawangi oleh Rudiansyah selaku Kepala Bidang sekaligus memimpin rapat pertemuan dengan DLH Kabupaten dan Kota melalui daring tanggal 16 Februari 2024, dalam rangka persiapan Identifikasi Lokasi dan Personil pada Pengumpuan dan Pencatatan data Lokasi ProKlim oleh Enumerator.
Disampaikan kepala bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, sesuai dengan arahan KLHK-RI, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengarahkan Kabupaten/Kota dalam menetapkan petugas Enumerator, Koordinator, dan mendata nama calon lokasi kampung iklim yang diusulkan melalui enumerator. Mengingat pendataan Enumerator dikirim ke Pusat paling lambat pada tanggal 29 Februari 2024, sehingga DLH Provinsi kalimantan Timur dalam diskusinya menyepakati untuk usulan Enumerator ke DLH Provinsi paling lambat pada tanggal 22 Februari 2024.
Mengingat target capaian kampung iklim sampai pada tahun 2024 adalah 20.000 kampung iklim. Dimana sampai dengan saat ini capaiannya masih sangat kecil. Maka Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI menindaklanjuti dengan melakukan peningkatan Kuantitas Calon lokasi ProKlim tahun 2024 sebagai Upaya pengumpulan dan pencatatan data calon lokasi ProKlim oleh Enumerator untuk Akselerasi pencapaian target 20.000 lokasi kampung iklim tahun 2024.
Ditegaskan pula oleh Rudiansyah, bahwa yang petugas yang terlibat dalam kegiatan ini yang ditunjuk sebagai koordinator harus berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, sedang sebagai Enumerator tidak harus ASN, yang penting memenuhi syarat, punya Instansi atau punya kantor yang bisa memberikan Surat Tugas dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.
Ketua Pokja Peningkatan Kapasitas LH Tutik, menambahkan dalam penjelasannya terkait dengan Teknis pelaksanaan Enumerator diantaranya mengidentifikasi aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta kelembagaan di calon lokasi ProKlim, menginput data aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
serta kelembagaannya ke dalam lembar isian excel ProKlim, sampai kepada pengiputan data ProKlim dan SPETCRUM kedalam Sistem Registri Nasional PPI (SRN-PPI) dan terakhir menyusun laporan kegiatan dengan dilengkapi foto aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta kelembagaan, mengirimkan dokumen pertanggungjawaban.
Tugas Koordinator Daerah antara lain mengkoordinir pencatatan minimal 25 calon lokasi ProKlim, menyusun usulan Nama Enumerator dan calon Lokasi ProKlim, apabila usulan lokasi kurang dari 25 lokasi, maka tugas dan tanggung jawab koordinator dialihkan ke Koordinator Daerah Kabupaten/Kota terdekat, berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota sebagai instansi yang mengkoordinasikan pelaksanaan ProKlim di tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaan lapangan seorang Enumerator akan membawahi maksimal tiga lokasi.
Dari data yang kita peroleh dari KLHK-RI untuk jumlah Kuota Lokasi Pencatatan oleh Enumerator Per -Provinsi Berdasarkan Data Jumlah Desa/Kelurahan (BPS, 2021) dan Jumlah Lokasi ProKlim untuk Wilayah Kalimantan Timur berjumlah 68 lokasi.
Harapan Rudiansyah mengakhiri kegiatannya, dengan Enumerator ini semoga menambah capaian target kampung Iklim di Kalimantan Timur pada kususnya, dan mendukung capaian 20.000 kampung iklim seluruh Indonesia pada umumnya.
(PPID DLH Prov.Kaltim)
Leave a Reply