Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup Menggelar dengan tema “Sanksi Administratif Sebagai Upaya Efektif Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup” Kamis (29/08/2024), Pada Hotel Golden Tulip Balikpapan.
Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari instansi pemerintah provinsi maupun kab/kota, di Provinsi Kalimantan Timur, Dengan Menghadrikan Narasumber Bapak Firdaus Alim Damopolii, S.T., MM, Ditjen. Gakkum, Setditjen Gakkum KLHK RI dan Bapak Zulkarnain, S.ST., M.P, Balai PPI Wilayah Kalimantan KLHK Palangkaraya-Kalteng.
Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan adalah upaya mencapai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, dan kehutanan.
Dengan Memiliki tujuan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan, memaksa pelaku menanggulangi dan memulihkan, sebagai efek jera bagi pelaku dan pihak lain, melindungi hak-hak masyarakat dan sekaligus mendorong peningkatan ketaatan hukum, dan meminimalisasi kerugian dan timbulnya korban.
“Kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah, jangan sampai dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara merusak lingkungan” ujar Anwar Sanusi Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam arahan nya.
Dalam Laporan nya Rudiansyah, S.Hut., M.Si Selaku Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Menyampaikan, Hal yang dilakukan dalam pengawasan ialah, Mengetahui ketaatan dunia usaha/kegiatan terhadap pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dan Mempunyai komitmen untuk membangun kesadaran dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu sanksi yang diberikan ialah Sanksi Administrasi berdasarkan pasal 508 PP 22 tahun 2021 terdiri dari, Teguran Tertulis, Paksaan Pemeritah, Denda Adminnstratif, Pembekuan Izin Berusahan dan Pencabutan izin Berusaha.
Didalam pelaksanaannya, sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah paling efektif dan paling banyak digunakan untuk memaksa kegiatan usaha dalam rangka penaatan terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Dalam hal Pengawasan PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) Terikat pada Kode Etik di dasarkan pada prinsip Integritas, Profesionalisme dan Responsif, (pasal 503 PP 22 tahun 2021) yang wajib ditaati oleh semua Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Lanjut Anwar Berharap, Untuk selalu terus meningkatkan kepedulian kita terhadap kelestarian lingkungan sebagai masa depan hidup kita, sebuah pantun untuk kelestarian lingkungan,” Pungkasnya
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply