Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (DLH Kaltim) mengadakan Rapat Tim Teknis dan Komisi untuk membahas adendum Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang diajukan oleh PT. Adang Paser Jaya yang berlokasi di Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yang dimana pada hari pertama membahas kajian teknis dan dilanjutkan pada hari keduanya adalah Komisi untuk membahas adendum Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek teknis dan lingkungan guna memastikan bahwa rencana usaha perusahaan tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Tim Teknis dan Komisi yang berkompeten dalam bidang lingkungan hidup baik secara Offline maupun via zoom. Mereka bersama-sama menelaah dokumen adendum ANDAL serta RKL-RPL yang disampaikan oleh PT. Adang Paser Jaya, dengan fokus pada identifikasi potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan perusahaan. Selain itu, rapat juga membahas langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang direncanakan untuk memitigasi dampak negatif yang mungkin terjadi.
Melalui rapat ini, DLH Kaltim melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin S.Hut,.M.Si Selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses evaluasi, diharapkan kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT. Adang Paser Jaya dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan sesuai dengan Undang-Undang lingkungan tentunya.
Leave a Reply