BALIKPAPAN – Bertempat di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan barat, Kota Baikpapan, Provinsi kalimtantan Timur, pada tanggal 15 Oktober 2019, telah diadakan kegiatan Konsultasi Publik Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Perluasan Lokasi Industri Refinery CPO, Kernel Crushing Plant, Biodiesel, Oleochemical, Tangki Timbun, Workshop, Warehouse, Power Plant, Sarana Perumahan Karyawan, Tuks dan Fasilitas Pendukung PT.Kutai Refinery Nusantara yang berlokasi di di Teluk Waru.
Hadir pada kegiatan konsultasi publik ini , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Bapak Muhammad Chamidin, S.Hut, M.Si selaku Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan, pihak PT.Kutai Refinery Nusantara, unsur perangkat daerah Kecamatan Balikpapan barat serta masyarakat sekitar.
Mengacu pada pasal 45 ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedomaan Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik disebutkan bahwa jenis rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan seperti penambahan kapasitas produksi, perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan, perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan, dan perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan oleh PT. Kutai Refinery Nusantara merupakana perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
Serta mengacu pada pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018, disebutkan bahwa perubahan izin lingkungan melalui perubahan Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui penyusunan dan penilaian amdal baru, dikarenakan rencana usaha dan/atau kegiatan PT. KRN berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru yang belum dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan juga berpotensi mengubah batas wilayah studi.
Disimpulkan bahwa dalam melaksanan kegiatan perluasan lokasi industry ini, PT.Kutai Refinery Nusantara harus tetap berkoordinasi dengan unsur perangkat daerah setempat dan masyarakat sekitar, karena kegiatan ini akan menimbulkan dampak penting bagi masyarakat dan lingkungan sekitar berupa perubahan ekosistem, peningkatan kebisingan, bangkitan lalu lintas, penurunan kualitas lingkungan, konfilk sosial serta beberapa hal seperti terbukanya kesempatan kerja, kesempatan usaha, pendapatan masyakarat, juga pendapatan asli daerah.
(zen)
Leave a Reply