SAMARINDA – Berada di Ruang Adipura, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kota Bontang (12/06).
Pada kesempatan ini, Komisi III yang diwakili oleh Bapak Abdul Malik, Amir Tosina, Agus Suhadi, SH, Faisal, Abdul Samad, SE, Yassier Arafat dan Ibu Astuti, SE, diterima secara langsung oleh Sekretaris Dinas, Bapak Drs. Ayi Hikmat, M.Si beserta jajaran Kepala Bidang dan Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Disampaikan oleh Bapak Abdul Malik selaku pimpinan rombongan, kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Bontang kali ini bertujuan untuk melakukan diskusi perihal peraturan dan pengawasan dari sisi Lingkungan Hidup mengenai Bahan Galian Golongan C , terutama di wilayah Kota Bontang.
Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, Bab II. Penggolongan Pelaksanaan Penguasaan Bahan Galian Pasal 3 Ayat 1, bahan galian terdiri dari 3 golongan, yaitu
-
- Golongan A, yaitu golongan bahan galian strategis. Minyak bumi, batu bara dan gas alam termasuk dalam golongan ini.
- Golongan B, yaitu golongan bahan galian vital, antara lain emas, perak, besi dan belerang.
- Golongan C, yaitu golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam kedua golongan diatas, yaitu batu kali, pasir, kerikil dan sebagainya.
Selain mengenai peraturan dan pengawasan, dibahas pula dalam diskusi kali ini mengenai dampak lingkungan yang terjadi akibat penambangan tersebut.
Di akhir diskusi, Bapak Abdul Malik mewakili seluruh anggota dewan mengucapkan terima kasih karena diskusi yang berlangsung hangat ini telah memberikan informasi yang cukup bagi para anggota dewan untuk dapat melangkah ke tahap selanjutnya.
Dan mengakhiri pertemuan, tidak lupa Beliau menutup rapat dengan pembacaan doa bersama kepada Yang Kuasa untuk Indonesia dan Kalimantan Timur yang lebih baik.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply