SAMARINDA – Berdiri sejak tahun 1995, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului mengemban tujuan memperbaiki dan menyelamatkan fungsi hutan yang berada di kampung Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Koman, Kabupaten Paser, yang berada di kawasan Hutan Lindung Gunung Lumut.
Hutan yang berada di sekitar Kampung Mului merupakan hutan yang meninggalkan banyak dampak kerusakan yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan IUPHHK-HA yang kini sudah tidak beroperasi lagi.
Berbagai kondisi mulai dari bekas tebangan pohon akibat kegiatan logging, tebing longsor hingga akses jalan yang rusak menjadi pemandangan umum di sekitar desa ini. Hal ini merupakan akibat yang disebabkan kegiatan penambangan emas secara liar yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dimasa lalu.
Penambangan liar dilakukan di aliran Sungai Sayo dan Sungai Payang hingga ke arah hulu tempat kampung mului berada. Penggunaan pompa-pompa dengan kapasitas besar menyebabkan kerusakan pada tebing sungai dan air sungai pun menjadi keruh.
Aktivitas illegal logging yang dilakukan oleh masyarakat pendatang pun mempunyai andil besar dalam kerusakan yang terjadi. Perburuan satwa menggunakan bom dan senjata api rakitan turut andil.
Upaya MHA Mului menjadikan sebagian hutan di kawasan Hutan Lindung Gunung Lumut menjadi Hutan Adat Mului dengan luas ±7.722 hektar sudah dimulai sejak Tahun 1995 oleh masyarakat Mului yang diketuai oleh Kepala Adat setempat Jidan.
Panjangnya perjuangan berbuah manis, tertanggal 24 April 2018 terbit Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dengan SK Bupati Paser Nomor 413.3/Kep – 268/2018 entang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mului.
Juga Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5474/MENLHK-PSL/PKTHA/PSL.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Penetapan Hutan Adat Mului kepada Masyarakat Hukum Adat Mului seluas ± 7.722 Ha.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply