Samarinda – Sebagai tindaklanjut komitmen Pemerintah Indonesia untuk menangani sampah plastik di laut sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim melakukan Pemantauan sampah di Pesisir dan Laut Periode I (satu) di 2 (dua) Kabupaten didampingi oleh Fakultasi Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat.
Pemantauan yang dilaksanakan dengan mengacu pada SE.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/20/2020 tentang Pedoman Pemantauan Sampah Laut, Pemilihan segmen lokasi pemantauan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a) Dapat diakses sepanjang tahun atau musiman (untuk kesinambungan pemantauan); b) Berpasir atau berkerikil; c) Tidak terdapat pemecah ombak, jetties, dermaga atau bangunan-bangunan lainnya; d) Minimum sepanjang 100 m, dan dapat diperpanjang hingga 1000 m sejajar dengan tepi air e) Kemiringan landai-moderat (low-moderate 15⁰- 45⁰); f) Tidak ada aktivitas clean up (bersih-bersih pantai) pada saat yang berdekatan dengan waktu sampling selama 3 bulan; g) Tidak ada pengelolaan sampah di lokasi tersebut; h) Bukan merupakan habitat sensitif, atau tidak terdapat spesies yang terancam yang mungkin terganggu akibat sampling ini, informasi ini dapat ditanyakan kepada pihak yg berkompeten dalam bidang konservasi.
Pelaksanaan pemantauan dimulai dari Kabupaten Kutai Kartanegara di Pantai Pemedas pada tanggal 21 April 2024, kemudian dilanjutkan di Kabupaten Paser di Pantai Paser Mayang pada tanggal 22 April 2024. Periode pemantauan akan dilakukan sebanyak dua kali pada setiap titik pemantauan dalam setahun, idealnya Periode ke II (dua) dilaksanakan 3 bulan setelah periode I (satu) untuk mengetahui perubahan akibat pengaruh musim.
Dari 2 (dua) pantai yang di lakukan pemantauan pada 2 (dua) kabupaten, masih didominasi oleh sampah plastik bekas botol air kemasan, sedotan plastik bungkus makanan kemasan, potongan kain, kaleng dan diaper bayi.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply