Balikpapan – Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) merupakan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan pada perusahaan yang memerlukan indikator yang terukur, dengan tujuan meningkatkan peran perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat.
PROPER telah bertransformasi dari hal yang sederhana berupa kriteria penilaian pengendalian pencemaran air kemudian berkembang menjadi kriteria yang mengusung perbaikan berkelanjutan berupa efisiensi sumber daya, pengembangan pemberdayaan masyarakat yang memandirikan sampai dengan mendorong internalisasi faktor lingkungan dan sosial kedalam bisnis.
Sebagai salah satu tupoksi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, maka pelaksanaannya harus tetap berjalan walaupun pandemi masih melanda, karena menjaga lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama.
Untuk itu, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pembahasan Mekanisme Penilaian PROPER Periode Tahun 2021-2022.
Ditemui setelah kegiatan, Zaratustra Rahmi, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan yang sudah diagendakan untuk mensiasati kondisi pandemi ini.
“Kita mengemban tanggung jawab terhadap lingkungan, kita tidak bisa hanya berpangku tangan menunggu kondisi yang tidak menentu ini selesai, kita harus berinovasi dalam menyelesaian tanggung jawab ini” ujar beliau.
Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa prinsip dasar dari pelaksanaan PROPER adalah mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrument insentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan instrumen disinsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk serta mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih.
“Harapannya bahwa pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien dan tepat sasaran” pungkasnya.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply