Dalam upaya menjaga kualitas lingkungan dan memastikan industri yang beroperasi di Kalimantan Timur serta mematuhi standar pengelolaan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim menyelenggarakan pembahasan terkait persetujuan teknis air limbah dan emisi kepada PT Hamparan Khatulistiwa Indah. Kegiatan ini dihadiri oleh team dari PT Hamparan Khatulistiwa Indah.(14/11/24)
Persetujuan teknis ini merupakan langkah penting dalam mengatur dan mengawasi pembuangan air limbah dan emisi udara dari sektor industri. Kepala DLH Kaltim, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Zaratustra Rahmi, M.Si. selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi terkait pengelolaan air limbah dan emisi guna mengurangi dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya persetujuan teknis ini, kami berharap industri di Kaltim dapat lebih memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tidak hanya akan melindungi lingkungan, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat.
Sebagai bagian dari persetujuan teknis, DLH Kaltim dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Wahyudin, S.T., M.Ling selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda yang membacakan Berita acara Persetujuan Teknis PT Hamparan Khatulistiwa Indah dan akan memberikan panduan tentang teknologi pengolahan air limbah dan pengendalian emisi yang ramah lingkungan.
Dengan adanya pembahasan dan persetujuan teknis ini, diharapkan kualitas lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur akan terjaga, serta pencemaran dari air limbah dan emisi dapat ditekan seminimal mungkin. DLH Kaltim berharap bahwa komitmen dari semua pihak dapat terus berlanjut demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan di wilayah ini.
Leave a Reply