Pembahasan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2020

By Dinas Lingkungan Hidup 01/16/2020 No Comments 1 Min Read

Samarinda – Selasa, 14 Januari 2020, bertempat di gedung Gedung DPRD Kaltim Jl.Teuku Umar Loa Bakung Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memenuhi undangan Ketua DPRD Kaltim dalam acara pembahasan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2020.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Rafiddin Rizal ST, M.Si beserta jajarannya menyampaikan Program Kerja Tahun 2020 dihadapan Anggota DPRD Komisi III yang diketuai oleh Bapak Hasanuddin Mas’ud.

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur, pendanaan dan prakiraan maju. Dimana penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Yang menjadi perhatian Komisi III DPRD Kaltim pada pertemuan tersebut adalah masalah anggaran untuk kegiatan pengawasan lingkungan yang dianggap masih sangat minim, ditambah lagi jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur saat ini hanya berjumlah 2 orang, jika dilihat dari jumlah objek yang diawasi tentunya beban kerja tidak memadai . Selain itu permasalahan lubang tambang juga menjadi perhatian pada pertemuan kali ini.

Pada kesempatan terakhir, DPRD memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang selama ini telah bekerja keras demi meningkatnya kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

 (zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *